Mulai 2018, Pemda Se-Lampung Bayar Pihak Ketiga Nontunai

Bandar Lampung, KD — Pemerintah Provinsi Lampung menggodok Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukum pelaksanaan implementasi transaksi nontunai mulai 2018.

Pergub tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 910/1866/51-2017 tentang Implementasi Transaksi Nontunai untuk dilakukan pada Pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.

Pelaksanaan transaksi nontunai pada pemerintah daerah dilakukan melalui cash management system (CMS). Transaksi nontunai dilakukan dalam dua sektor yaitu pengeluaran dan penerimaan yang dilakukan bagi para bendahara di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

“Nantinya pembayaran lain kepada pihak ketiga, hibah, dan bantuan sosial harus melalui mekanisme nontunai,” ujar Asisten Administrasi Umum, Hamartoni Ahadis, saat memimpim rapat pembahasan implementasi transaksi nontunai pada Pemerintah Daerah Provinsi Lampung, di Ruang Rapat Badan Keuangan Daerah Provinsi Lampung, Kamis (5/10/2017).

Menurut Hamartono, kebijakan ini merupakan dukung Pemerintah Provinsi Lampung mengurangi transaksi tunai di OPD organisasi perangkat daerah (OPD) dan badan usaha milik daerah). “Progres kemajuan penerapan nontunai secara kontinyu akan dilaporkan ke pusat,” kata Hamartoni.

Nantinya, kata Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Lampung, Minhairin, transkasi penerimaan dan pengeluaran uang secara tunai dibatasi maksimal Rp10 Juta.

“SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung sepakat transaksi nontunai di atas Rp10 Juta. Tetapi bila di atas 10 Juta boleh menggunakan cek atau giro sebagaimana kesanggupan para bendahara SKPD dalam melakukan transaksi,” ujar Minhairin. (KD/BE-1/rls)

Tinggalkan Balasan