JOMBANG.KABARDAERAH.COM- Seorang PNS kedapatan sedang mengedarkan Pil dobel L kepada teman wanitanya berinisial Y di warung area makam Mbah Sayyid Sulaiman, Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Tersangka inisial NP (34), warga Jalan Pesantren Dusun / Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto diringkus Unit Reskrim Polsek Mojoagung Polres Jombang. Senin kemarin (04-02-2019) pukul 14.35 WIB.
“Pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba ini, berawal saat petugas mendapati seorang perempuan berinisial Y dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Setelah digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus grenjeng rokok berisi 10 butir pil dobel L di saku jaket depan sebelah kiri,” kata Kompol Khoirudin, Kapolsek Mojoagung. Selasa pagi (05-02-2019).
Saat dilakukan pemeriksaan lanjut Kompol Khoirudin, ” saksi Y mengaku jika barang terlarang tersebut didapat dari tersangka NP. Selanjutnya, Petugas mengamankan tersangka NP yang saat itu berada di warung kopi dan langsung dilakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas menemukan 1 bungkus grenjeng rokok berisi 10 butir pil doble L yang diletakkan di saku celana bagian depan sebelah kanan tersangka NP, ” tambahnya.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa, total 20 butir pil dobel yang dibungkus pada 2 grenjeng rokok serta 1 unit Handphone merk Nokia type 1280 warna hitam. selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Mojoagung guna proses penyidikan lebih lanjut. Petugas masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk membongkar jaringan yang diatasnya.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka NP dijerat dengan pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 1 Milyar,” jelas Khoirudin.
Kapolsek Mojoagung juga menambahkan, bahwa pihaknya juga mengharapkan peran serta masyarakat Mojoagung untuk turut serta membantu pihak Kepolisian dalam pemberantasan penyalahgunaan Narkoba dengan memberikan informasi kepada petugas.
“Apabila ada yang mendengar, mengetahui segala bentuk penyalahgunaan Narkoba, segera laporkan kepada anggota kami atau pada Kepolisian terdekat.” Pungkas Khoirudin.
(Joko. S)