Nyambi Jualan Narkoba Jenis Sabu dan Extasi, Tukang Las di Petemon Surabaya Ringkus Polisi

 

JATIM.KABARDAERAH.COM. SURABAYA – Heri Susanto (41) th, tukang lasa disurabaya ini terpaksa harus mendekam dalam penjara swtalh dirangkap oleh Unit Reskrim Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Senin 27 September 2021 sekira pukul 21.00 WIB.

Pria yang indikeos di Jala Petemon Kuburan Surabaya ini ditangkap lantaran terlibat dalam kasus peredaran barang terlarang jenis sabu sabu dan Pil Extasi serta Pil Koplo.

Kapolsek Krembangan Kompol Redik Tribawanto didampingi kanit reksim dan Kasi humas AKP Jery mengatakan, HS ditangkap karena menyimpan sabu seberat 3 ons, ekstasi 9 butir dan 23.000 pil koplo.

Dari hasil penyidikan, 3 macam Narkoba itu didapat dari JB dan HF (DPO) yang dia temui pada Agustus 2021 lalu di salah satu Warkop Jl Simo, Surabaya.

Kemudian, oleh JB dan HF ini tersangka dijadikan sebagai kurir Narkoba. Dalam teknisnya, Heri hanya melaksanakan perintah dari dua DPO tersebut terkait pemasangan ranjau kepada pemesan.

“HS ini disuruh JB dan HF melalui telpon untuk menentukan tempat pasang ranjau. Ada 3 tempat, di Margorejo, Kletek dan Jalan Arjuna,” terang Kompol Redik, Jum’at (06/10/ 2021).

Lanjut Kapolsek, Heri sudah 7 bulan nyambi jadi kurir Narkoba. Dan selama itu pula dia berpetualang memasang ranjau sudah 10 kali.

“Jadi dia selalu ditempat yang sama. Terima barang di tiga tempat tersebut, kemudian kirim barang juga ranjau di tempat yang sama lagi,”imbuhnya.

Selanjutnya, tersangka berikut barang buktinya dimakan dan dibawa kepolsek Krembangan guna proses penyidikan lebih lanjut. Selain itu kami juga masih mencari pelaku lainnya untuk mengetahui. dari mana barang sebanyak itu didapat oleh tersangka ini.

“Tersangka kini sudah ditahan dan dijebloskan kedalam penjara guna mempertanggungjawabkan atas perbuatanya.” Pungkasnya.

Reporter : Pen

Tinggalkan Balasan