Panggilan Penyidik Polda Jatim Diabaikan Sekdes Bendosari Kras Kabupaten Kediri

 

JATIM.KABARDAERAH.COM. KEDIRIPelaporan terkait adanya dugaan penggelapan aset desa serta penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh sekdes desa.

Kasus ini berawal ketika Kades Bendosari Senin, 7 September 2020 melaporkan Sundoro, Sekertaris Desa setempat ke Polda Jawa Timur atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penyalahgunaan jabatan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 dan atau 372 KUHP.

Hal ini dipertegas oleh Penasehat Hukum Kades Bendosari Saiful Anwar SH bahwa kliennya telah melaporkan Sekdes Bendosari dengan Nomor : TLB-B/669/VIII/RES.1.11./2020/UM/SPKT Polda Jatim.

 

Saiful Anwar SH  Penasehat Hukum Kades Bendosar Saat Berda di Polda Jatim (Foto By R.Min)

Saiful Anwar menjelaskan bahwa ketika tahun 2013 Sundoro diangkat sebagai Aparatul Sipil Negara (ASN), tanah bengkok berukuran lima bahu atau tiga setengah hektar yang dahulu sebagai gaji Sekretaris Desa Bendosari tersebut harusnya dikembalikan kepada pemerintah desa setempat.

“Sesuai peraturan dari gubernur, bilamana seorang sekdes diangkat menjadi ASN, harus menyerahkan seluruh bengkoknya kepada pemerintah desa untuk dikelola bersama demi kepentingan masyarakat yang dikomando oleh kepala desa. Namun faktanya sampai saat ini Sekdes Sundoro belum menyerahkan bengkoknya kepada Pak Kades,”terang Saiful Anwar SH, Selasa (15/09/20).

Disinggung soal Sekdes Sundoro yang mangkir di pemanggilan penyidik Polda Jatim Saiful mengatakan, terkait pemanggilan sekdes Bendosari pada hari ini setelah kami melakukan konfirmasi pada penyidik polda jatim ternyata yang bersangkutan tidak hadir. Entah kenapa ketidak hadiran saudara sekdes tidak jelas alasannya. Namun atas permintaan klien kami kasus ini harus tetap mendapatkan kepastian hukum.

Bukti Laporan Nomor : TLB-B/669/VIII/RES.1.11./2020/UM/SPKT Polda Jatim.  (Foto By R.Min)

“Permintaan kades bendosari sangat jelas adalah meminta kepastian hukum yang berkeadilan atas kasus ini,” tegasnya.

Diketahui, Selama menjabat 10 tahun sebagai kades, Muji Damai merasa sangat dirugikan , akibat bengkok yang tidak diberikan oleh Sekdes Bendosari.

“Keberadaan bengkok tersebut seharusnya bisa dinikmati warga Desa Bendosari guna pembangunan maupun untuk kepentingan masyarakat khususnya desa Bendosari,” pungkasnya

.Pewarta_R Min

Tinggalkan Balasan