Pasca DCS Bacaleg DPRD Sampang Di Rilease, Ini Himbauan KIPP Sampang

SAMPANG.KABARDAERAH.COM- Daftar Calon Sementara (DCS) calon Legisltif atau anggota DPRD Kabupaten Sampang priode 2019-2024 sudah di publikasikan oleh KPUD Kabupaten Sampang.

Menyikapi hal itu, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten sampang menyampaikan beberapa himbauan kepada masyarakat melalui release tertulis pada Senin (13/8).

Adapun himbauan dari KIPP Kabupaten sampang sebagai berikut.

“HIMBAUAN KEPADA MASYARAKAT TENTANG BACALEG LEGISLATIF KAB. SAMPANG”

KPUD Kabupaten Sampang telah merilis Daftar Caleg Sementara (DCS) pada hari Jum’at (10/8/2018) yang berjumlah 420 Orang Bacaleg DPRD Kab. Sampang 2019 – 2024.

Dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang PEMILU BAB VI bagian ke-2 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota paragraf 1 tentang persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota pasal 240 beserta PKPU No 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota BAB II Bagian Ke-3 tentang pesyaratan bakal calon pasal 7 adalah warga negara Indonesia yang telah memenuhi 16 persyaratan yang termaktub di dalamnya.

Selain persyaratan yuridis tersebut tentunya ada hal-hal lain yang juga perlu menjadi pertimbangan, yaitu: kepribadian, latar belakang pendidikan, dan memiliki kapasitas yang mempuni. Serta bersih dari perbuatan yang melanggar hukum baik Pidana maupun perdata.

KIPP Kab. Sampang menghimbau kepada penyelenggara dalam hal ini KPUD Kab. Sampang agar benar-benar selektif memverifikasi persyaratan-persyaratan BACALEG, setelah DCS untuk dilakuakn verifikisi ulang ke lapangan untuk kaitan dengan berkas-berkas administrasi yang disampaikan oleh BACALEG.

Kepada BAWASLU Kab. Sampang agar melakukan pengawasan secara profesional dan ketat terhadap verifikasi dan klarifikasi terhadap BACALEG sebelum ditetapkan sebagai DCT.

masyarakat diharapakan agar ikut serta melakukan pengawasan terhadap BACALEG dan memberikan masukan atau tanggapan kepada KPUD kab. Sampang manakala ada temuan yang tidak sesuai dengan persyaratan BACALEG yang sudah ditentukan dalam undang-undang.

Hal ini bertujuan agar Caleg yang akan berkontestasi dalam Pemilu 2019 benar-benar baik dan bersih, serta para Wakil Rakyat terpilih adalah Wakil Rakyat yang benar-benar bisa bekhidmat untuk kepantingan Bangsa, dan Negara.

Mengetahui,

Ketua KIPP Kab. Sampang

Moh Karimullah

(Red)

Tinggalkan Balasan