Pembelaan. Tuntutan Pidana (Pledoi) Penasehat Hukum Atas tuntutan Terdakwa Narkoba

BLITAR.KABARDAERAH.COM- Sidang lanjutan kasus penyalah gunaan narkoba dengan terdakwa David Hermawan alias Kasidi bin Herwanto (35), yang bertempat tinggal di Jl.Bakung RT 01 RW 06 Kelurahan Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, kembali di gelar di Pengadilan Negeri Blitar, pada Kamis (20/12/2018).

Dalam tahap pledoi atau pembelan dari terdakwa melalui kuasa hukum nya, Suhadi SH.MHum,di mana pada sidang sebelumnya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 (satu) bukan tanaman. Sebagaimana melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No : 35 tahun 2009 tentang Narkotika ,jaksa penuntut umum ( JPU ) PN Blitar menuntut hukuman 6 tahun penjara dan denda 800 juta subsider 8 bulan penjara.

Kuasa Hukum David Hermawan, Suhadi SH MHum Saat Bacakan Pledoi di Pengadilan Negeri Blitar. (Foto by Andy)

Suhadi SH MHum selesai sidang menjelaskan isi pembelaan kepada kabardaerah.com bahwa tanggapan terhadap tuntutan itu ,yang mana tuntutannya JPU itu hanya berdasarkan pada dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum sendiri dan tidak berdasarkan pada berkas perkara dari penyidik ketingkat penyidikan.

Padahal persidangan itu bukan dalam rangka untuk melegitimasi apa berkas perkara dari penyidik atau pendakwa itu, tapi dakwaan diuji dengan cara pembuktian di persidangan. Kalau kita merujuk pada pembuktian apa yang tuntutkan JPU itu menjadi tidak mengena tidak tepat dan bisa menyesatkan ,” ungkapnya.

Suhadi SH MHum kuasa hukum terdakwa David Hermawan yang saat diwawancarai oleh awak media. (Foto by Andy)

Banyak fakta hukum yang tidak terungkap di persidangan, adanya peran seorang perempuan yang sangat kental bisa dilihat apa masuk dalam kategori rekayasa dari aparat kemudian tidak diperiksa apalagi tidak sama sekali di hadirkan sebagai saksi.

Kemudian dalam prosesnya banyak kejanggalan, tentang saksi yang diajukan dari kepolisian tidak boleh saksi itu ada kaitannya dengan perkara ini. Tidak dapat dibenarkan saksi sebagai penyelidik, penyidik menangani perkara ini menjadi saksi , mengacu pada putusan Mahkamah Agung nomor : 1531 tahun 2010,” terangnya.

(Andy)

Tinggalkan Balasan