Pembelian Pupuk Bersubsidi Pada Tahun 2021 Petani Wajib Menggunakan Kartu Tani

JATIM. KABARDAERAH.COM. BANYUWANGI_ Kepemilikan kartu tani merupakan kartu wajib yang dimiliki oleh setiap petani dikelompok tani mereka yang terdaftar di Gapoktan.

Kartu tani merupakan kartu yang dipakai oleh para petani untuk pembelian pupuk bersubsidi.

Program ini secara khusus dibuat untuk para petani. Sebagai bentuk kepedulian pemerintah, diantaranya proses penyaluran bantuan. Kartu tani sendiri diharapkan untuk mempermudah dalam berbagai aktivitas para petani.

Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian Banyuwangi Muhamad Khoiri Saat Diwawancarai Awak Media (Foto By Herman)

” Sesuai dengan surat kementrian pertanian Dirjen PSBI secara nasional untuk penebusan pupuk Bersubsidi akan dilakukan pada awal bulan Januari 2021.”ucap Muhammad Khoiri Kabid tanaman pangan, Dinas Pertanian Banyuwangi. Kamis (29/10/20).

Terkait dengan itu khususnya Kabupaten Banyuwangi,kami sudah bekerja sama dengan bank BNI yang menangani kartu tani sampai bulan oktober ini, “sudah sekitar 60% kartu tani di serahkan ke petani, dan 40% nanti bertahap sampai akhir bulan Desember kartu tani sudah di bagikan semua ke petani.”imbuhnya.

Kartu tani ini bukan hanya digunakan untuk penebusan pupuk saja,namun juga bisa digunakan untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR),sehingga petani yang dari komunitas padi, jagung, kedelai dan Holtikultura bisa mengajukan Kredit Usaha Rakyat.

” Anggaran KUR ini sebesar 25-50 juta per hektar selama satu musim, tanpa ada jaminan apapun. Dengan catatan mereka punya kartu tani.
Sampai detik ini yang menerima pinjaman KUR masih 10% dari petani yang ada di kabupaten Banyuwangi. Terutama di perkebunan kopi dan sebagian dari Holtikultural.

Saya menghimbau bagi petani khususnya yang belum terdaftar dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok tani (ERDKK), agar segera masuk melalui BPL. Kelompok tani dengan syarat membawa KTP, KK, Pipil Pajak dan langsung berikan ke BPL Otomatis nanti akan di input ke sistem Elektronik Rencana Definitif kebutuhan kelompok tani(ERDKK).

” Waktunya sangat terbatas, 20 November terakhir jadi sekarang petani tanaman pangan maupun holtikultural segera mungkin untuk mendaftarkan, jika petani tidak melakukan pendaftaran maka dinyatakan mampu dan tidak perlu mendapatkan pupuk Bersubsidi,” pungkasnya.

Pewarta_ Herman

Tinggalkan Balasan