Pemkab Pamekasan Jadikan Pakaian Adat Madura Sebagai Baju Dinas

 

JATIM.KABARDAERAH.COM. PAMEKASAN – Pemkab Pamekasan mewajibkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS di Lingkungan berpakaian Adat Madura (Pesak) sesuai Surat Edaran Bupati Pamekasan yang ditandatanganinya Hal ini Untuk merawat dan melestarikan adat budaya yang ada di Madura, Senin (08/02/2021).

Bupati Pamekasan Baddrut Tamam resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor: 025/043/432.031/2021 tertanggal 1 Februari 2021, tentang Pakaian Pegawai Baik yang PNS maupun Non PNS.

Dalam SE tersebut, Bupati Baddrut memasukkan Pakaian Adat Madura (Pesak), Batik Tulis Pamekasan dan baju koko sebagai pakaian dinas PNS dan non PNS di lingkungan Pemkab Pamekasan.

Bupati Pamekasan tersebut mengatakan bahwa untuk waktu dan jenis pakaian dalam SE tersebut diatur mulai hari Senin hingga Sabtu.

“Selain dalam rangka mewujudkan keseragaman, kerapian, dan kewibawaan, juga dalam rangka melestarikan budaya daerah,” katanya,

Namun, iya juga menambahkan terkait pengecualian hari yaitu bertepatan dengan tanggal 17, ia meminta untuk menggunakan seragam Korpri.

“Hal ini sesuai dengan tagline yang diusung yaitu Pembangunan Inovatif Berkearifan Lokal dan Berkemajuan,” tambahnya.

Menurutnya, harus ada kesadaran dari setiap level masyarakat akan pentingnya menjaga dan melestarikan budaya lokal Madura, khususnya Pamekasan. Pihaknya berharap seluruh pegawai di Lingkungan Pemkab Pamekasan turut berperan aktif dalam menguatkan dan menularkan semangat budaya lokal kepada masyarakat luar dan anak muda generasi milenial. (Adv/Ruz)

Tinggalkan Balasan