Pemuda di Kediri Nekat Ancam Mantan Kekasih, Motifnya Hal Sepele.

 

JATIM.KABARDAERAH.COM. KEDIRI – Sering melakukan pengancaman kepada mantan pacar, Ahmad Sulton (23), warga Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, harus berurusan dengan polisi.

Pasalnya Ahmad Sulton telah dilaporkan DK (22), mantan kekasihnya, atas tuduhan melakukan sejumlah teror dan pengancaman kepada korban, baik secara langsung maupun via aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Kapolsek Ngadiluwih, AKP Iwan Setyo Budi menjelaskan, awalnya korban dan pelaku memang pacaran.

“Namun, saat korban memilih putus dengan pelaku. Akan tetapi, pelaku tidak mau dan tak terima diputus oleh korban,” terangnya, Kamis (13/1/22).

Dari situlah, pelaku mulai melakukan aksi pengancaman dan teror kepada korban secara langsung.

Bahkan, pelaku sampai nekat mengejar dan menghentikan korban menggunakan motor saat berjalan di Jalan Raya Kediri – Tulungagung, tepatnya di Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri.

“Kemudian pelaku mencabut kunci sepeda motor korban, setelah itu pelaku melakukan pengancaman dengan cara berkata kepada korban akan menusuk korban,” pungkas AKP Iwan.

Tak hanya itu, pelaku juga sempat memasukkan tangan ke dalam saku jaket yang dikenakan korban. Tak pelak, hal itu membuat korban merasa ketakutan.

Selanjutnya pelaku mengancam korban melalui aplikasi WhatsApp. Bahwa dirinya tidak akan menghentikan teror jika tetap diputuskan dan korban menjalin hubungan dengan pria lain.

Atas dasar itu, korban akhirnya diantar orang tuanya untuk melaporkan aksi teror ke Polsek Ngadiluwih.

“Setelah kami dapat laporan, Anggota Reskrim Polsek Ngadiluwih melakukan proses penyelidikan. Hasilnya kita amankan pelaku di rumahnya,” tambahnya.

Kepada petugas, Lanjut AKP Iwan, pelaku mengaku melakukan perbuatannya lantaran sakit hati setelah diputus oleh korban. “Sehingga dia melakukan teror, dan meminta tak diputuskan korban,” jelasnya.

Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa jaket milik korban, Hp, tangkapan layar berisi pesan ancaman pelaku, dan dompet.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) ke 1e, 2e KUHPidana dan atau pasal 29 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam pasal 45B UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE,” tegasnya. (Aan)

Tinggalkan Balasan