Pemuda Ruwet…!!! Gelapkan Kendaraan Sewaan, Akhirnya Diringkus Polisi

JATIM. KABARDAERAH.COM. MADIUN_ Seorang pemuda berusia 24 tahun, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Madiun, Jawa Timur. Pemuda tersebut ditangkap lantaran terjerat kasus penggelapan kendaraan bermotor roda 4 dan roda 2 yang dilakukannya selama periode 6 bulan terakhir.

Pemuda tersebut adalah ASD alias ino, warga Desa Gunungsari, Kecamatan/ Kabupaten Madiun. Tersangka ASD (24) ditangkap petugas saat berada dirumahnya pada 25 September 2020 lalu.

Kapolres Madiun AKBP R. Bagoes Wibisono Saat Mengecek Unit Kendaraan Yang Diamankan Oleh Petugas (Foto By Iswanto)

Penangkapan terhadap tersangka ASD alias ino berdasarkan laporan salah satu korbannya yang bernama Krisna Surya Wijaya warga Kaibon, Kecamatan Geger. Dari laporan itulah kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka ASD.

“Kasus ini berawal dari laporan korban KSW yang melapor ke Polres Madiun pada tanggal 24 September 2020,” Ungkap Kapolres Madiun AKBP R. Bagoes Wibisono, saat press realeas di Mapolres Madiun. Selasa,(29/9/2020).

Selanjutnya, setelah penangkapan tersangka, petugas melakukan penyelidikan, dan didapati kendaraan pelapor jenis Toyota Avanza warna hitam Nopol AE-1462-FL berada diwilayah Bojonegoro. Kemudian tim Resmob yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Aldo Febrianto mengamankan barang bukti kendaraan tersebut dari tempat yang dimaksud.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan, diketahui tersangka ASD melakukan tindak penggelapan seorang diri, dan telah melakukan penggelapan dengan modus yang sama sebanyak 11 kali kejadian di wilayah karesidenan Madiun. Hasil pengembangan, petugas total mengamankan sebanyak 7 kendaraan mobil berbagai merk dan 1 unit kendaraan sepeda motor.

“Jadi yang diamankan sekarang 7 unit kendaraan roda 4, dan 1 kendaraan roda dua motor,” imbuh Kapolres.

Dari pengakuanya, modus operandi tersangka yakni dengan berpura-pura menyewa rental mobil dan sepeda motor dari orang ataupun temannya. Kemudian tanpa sepengetahuan pemilik kendaraan dan mengaku kendaraan miliknya pribadi, tersangka kemudian menggadaikan mobil ataupun sepeda motor sewaan tersebut kepada orang lain, dengan nominal 20 hingga 30 juta rupiah sesuai tipe dan kemampuan orang yang menerima gadai.

“Modus operandi tersangka yakni menyewa kendaraan dari perseorangan, yang kemudian ia gadaikan dengan diakui kalau kendaraan itu miliknya pribadi. Kendaraan yang digadaikan itu nominalnya kurang lebih 20 juta, 35 juta tergantung kendaraannya dan kemampuan penerima gadainya,” terang Kapolres.

Seluruh barang bukti berupa surat kendaraan STNK dan BPKB telah diamankan oleh petugas, termasuk barang hasil pengembangan berupa 7 unit mobil berbagai merk dan 1 unit sepeda motor.

Diharapkan kepada masyarakat yang merasa kendaraannya dilarikan oleh tersangka ASD, untuk menghubungi Sat Reskrim Polres Madiun, dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan. Selain itu Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya pengusaha persewaan atau rental untuk tetap hati-hati dan waspada terhadap para pelaku kejahatan yang menggunakan modus operandi sewa – gadai, seperti yang dilakukan tersangka ASD tersebut.

Sementara itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka ASD akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Pewarta_ Iswanto

Tinggalkan Balasan