Pemukulan Dokter, Proses Hukum Harus Dilanjutkan

Abdul Ghoni, S.Kep

SAMPANG, KABARDAERAH.COM- Insiden penganiayaan terhadap korban yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Bringin Nunggal KecamatanTorjun, H. Abdullah Hidayat  keluarga pasien terhadap Sulis, salah satu dokter dinas di UGD RSUD Sampang beberapa waktu lalu telah menemukan titik terang.

Pasalnya pasca penganiayaan yang dilakukan orang nomor satu di Desa Bringin Nunggal itu dimediasi langsung oleh Bupati Sampang Fadhilah Budiono (30/10).

Pada pukul 14.00 WIB (31/10) Bupati Sampang menggelar konferensi pers. Kepada wartawan, fadhilah menuturkan peristiwa penganiayaan bermula terkait permasalahan rumah sakit. Saat itu ketika pasien H. Jalal, orang tua Abdullah Hidayat sedang dirawat di UGD RSUD Sampang.

Abdullah Hidayat yang sekaligus sebagai Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) kabupaten Sampang itu mengecam tindakan dokter yang dinilainya lamban dalam penanganan penyakit abahnya.

Dokter Sulis  menanyakan tentang penyakit yang diderita pak H.Jalal, namun keluarga pasien tidak cukup kooperatif dalam menjawab pertanyaan dokter. Akan tetapi mereka menginginkan untuk segera di lakukan tindakan bukan ditanya terus-terusan, sehingga dokter Sulis pun mengatakan “ya sudah kalo tidak mau dirawat, silahkan cari dokter lain”. Karna dalam melakukan tindakan medis pun, itu diperlukan pengkajian tentang riwayat penyakit pasien, tanpa ada pengkajian maka tidak akan dapat dilakukan tindakan terhadap pasien.

Tidak puas dengan perkataan dokter, kemudian ketua AKD Kabupaten Sampang itu emosinya . tidak terkontrol, dan menjambak kerudung dokter berkacamata itu, meskipun sempat dihalangi oleh rekan-rekan lain sejawatnya.

Dalam video yang terekam oleh CCTV rumah sakit berdurasi 00.54 detik, terekam secara jelas perlakuan penganiayaan oleh kepala Desa Bringin Nunggal tersebut terhadap dokter RSUD Sampang, hal tersebut Sontak membuat Abdul Ghoni, pemuda yang juga lulusan S1 Keperawatan itu berkomentar bahwa main hakim sendiri dalam melampiaskan ketidakpuasan terhadap pelayanan rumah sakit maupun pelayanan umum bukanlah termasuk tindakan yang dibenarkan. Apalagi  hal tersebut dilakukan  oleh seseorang kepala desa, yang notabene dijadikan panutan oleh warganya.

“Kalau berbicara dari sisi hukum, jelas tindakan itu merupakan tindak pidana melanggar pasal 353 dan 356 KUHP,  yang mana merupakan delik aduan,  semestinya pelaku mengambil langkah yang lebih bijaksana dalam menyikapi suatu masalah. Bukan main hakim sendiri, ini menunjukkan arogansi  dan semena-mena”, kata Ghoni saat dikonfirmasi oleh kabardaerah di Kantor PMII Koordinator Cabang Jawa Timur (1/11).

Menurutnya, Masih banyak langkah-langkah yang lebih baik dan bijak untuk menyelesaikan sebuah permasalahan.

“Dan perlu diingat bahwa negara Indonesia merupakan negara hukum sesuai dengan pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Serta semua orang harus tunduk dan dipandang sama dihadapan hukum tanpa terkecuali (ecuality before the law). Jadi keadilan harus dijunjung tinggi sekali pun langit akan runtuh.” ungkapnya.

Ghoni juga menegaskan bahwa langkah Bupati Sampang yang telah memberikan keringanan dengan menyelesaikan permasalahan itu secara kekeluargaan sangat melanggar hukum. Karena hal tersebut merupakan tindak pidana.

“Maka saya menghimbau kepada Polres Sampang agar secepatnya untuk mengambil langkah hukum yang tegas dan jelas, agar stigma negatif masyarakat tentang ‘hukum yang tajam ke bawah tumpul ke atas’ tidak semakin menggunung. Hingga timbul pemikiran saya pribadi, seakan-akan hukum di negeri ini cukup dengan diselesaikan di warung kopi dan lobi-lobi”, tambahnya.

Harusnya Bupati Sampang mendukung jalannya proses hukum, agar kejadian serupa tidak terulang kembali, tutup pemuda Sampang itu. (01/11)


Reporter : Faizal Lenggi

Tinggalkan Balasan