JATIM.KABARDAERAH.COM. TULUNGAGUNG_Kapolres Tulungagung Pimpin langsung Operasi Yustisi penegakkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, serta sosialisasi penerapan Pergub Nomor 53 tahun 2020 tentang penertiban dan pendisiplinan protokol kesehatan.
Dalam Operasi Yustisi yang di laksanakan di area Stasiun Kereta Api Tulungagung tersebut di fokuskan pada masyararakat dan pengguna jalan, baik pengendara R2, R4, maupun pejalan kaki. Namun demikian, Penindakan bagi masyarakat pelanggar Prokes, masih berupa pembinaan dengan imbauan untuk menggunakan masker serta berupa sanksi ditempat yakni sanksi sosial seperti melakukan push-up sebanyak 5 kali.
“Kita secara berkelanjutan melakukan Operasi Yustisi untuk penerapan Inpres no 6/2020 maupun Perda Provinsi,” terang Kapolres Tulungagung, AKBP. Eva Guna Pandia, S.I.K, M.M.,M.H. Rabu, (16/09/2020).
Kapolres menyampaikan bahwa, Minggu depan sudah akan mulai diterapkan sanksi administrasi berupa denda.
“Hari ini kita masih memberikan sanksi pembinaan. Tetapi, nanti Minggu depan akan mulai melaksanakan denda,” tandasnya.
Namun demikian, Ia masih belum bisa memberikan keterangan secara pasti terkait besaran denda yang akan di terapkan di Kabupaten Tulungagung.
“Masih menunggu Perda nya. Untuk dendanya masing-masing kabupaten nanti itu di bahas Pemda,” tutur Kapolres.
Kapolres berharap, agar masyarakat lebih meningkatkan kesadaran diri dalam memakai masker untuk melindungi diri sendiri keluarga dan orang lain.
“Kalau masyarakat itu bisa sadar dan taat tanpa harus didenda itu kan bagus. Berarti preemtif dan preventif kita kan jalan,” lanjutnya.
AKBP. Eva GunaPandia menambahkan bahwa, tingkat ketaatan masyarakat yang memakai masker yang ada di Tulungagung khususnya kota dinilai cukup baik sudah mencapai 95%.
“Cuma satu dua orang saja mungkin kelupaan karena buru-buru masuk kerja dan sebagainya,” ungkapnya.
Pewarta_ Agus Gempoer