Pengadaan Proyek 2,5 Juta Masker, Delapan Anggota DPRD Dinyatakan Tidak Terlibat.

PASURUAN, Kabardaerah.com_ Terkait dalam pengadaan megaproyek 2,5 juta masker senilai Rp 8,75 miliar. Delapan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dinyatakan tidak terlibat dalam pengadaan masker. Pernyataan tersebut, disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan saat konfrensi pers Kamis (09/07).

Menurut Sudiono Fauzan, pernyataan tersebut sesuai keputusan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Pasuruan, yang menyatakan bahwa ke delapan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan tidak terlibat dalam proyek masker.

 

Konfrensi Pers DPRD Kabupaten Pasuruan (Foto By Isbianto)

“Dalam keputusan itu disebutkan bahwa kedelapan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, yakni Rudi Hartono, Saifullah Damanhuri, Yusuf Daniyal, Elyas, Eko Suyono, Sugiarto, Nik Sugiharti, dan Agus Suyanto tidak terbukti melakukan pelanggaran dan tata tertib kode etik,” jelasnya.

Menyinggung terkait video Agus Suyanto yang menyatakan penyablonan masker dilakukan di tempat kakak Agus Suyanto, menurut Sudiono Fauzan atau yang panggilan akrabnya mas Dion, kalau video Agus Suyanto tidak sesuai dengan kode etik DPRD Kabupaten Pasuruan.

 

Ketua DPRD Ketika Menunjukkan Keputusan BK (Foto By Isbianto)

“Video tentang Agus Suyanto yang menyablon masker itu tidak sesuai dengan kode etik DPRD Kabupaten Pasuruan. Sehingga Badan Kehormatan DPRD memberikan teguran secara lisan, apabila mengulangi lagi akan dapat teguran tertulis 2, mengulangi lagi dapat teguran tertulis 3 dan diberhentikan dari ke anggotaan DPRD Kabupaten Pasuruan, semuanya diatur oleh Keputusan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Pasuruan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Dugaan Penyalagunaan Kode Etik Anggota DPRD Untuk Pengadaan Proyek Masker,” lanjutnya.

Oleh karena itu, Sudiono Fauzan berharap setelah dikeluarkan Keputusan Badan Kehormatan permasalahan masker di Kabupaten Pasuruan selesai dan tidak ada perdebatan lagi di masyarakat.

Pewarta_ Isbianto

Tinggalkan Balasan