Pengedar Narkoba Jenis Sabu Sabu Digulung Polsek Wates

JATIM,KABARDAERAH.COM KABUPATEN KEDIRI Petugas unit Reskrim Polsek Wates berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Kedua pelaku yakni SNK (38) warga Desa/Kecamatan Wates dan JLT (33) warga Dusun Gondanglegi Desa Pandantoyo Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri.

Kapolsek Wates AKP Suharsono mengatakan, penangkapan berawal dari penyelidikan informasi jika di wilayah hukumnya sering digunakan transaksi narkoba. Selanjutnya petugas melakukan serangkaian penyelidikan.

Kapolsek Wates  AKP Suharsono Polres kediri Saat Memamerkan Barang Bukti dan Kedua Pelaku  (Foto By R.Min)

 

Petugas kemudian mencurigai salah seorang yang gerak geriknya mencurigakan yakni SNK warga Desa/Kecamatan Wates Kabupaten Kediri.” SNK kami amankan dirumahnya,” tutur AKP Suharsono, Selasa (18/01/21).

Petugas pada saat melakukan penggeledahan di rumah Sunarko menemukan barang bukti enam paket sabu-sabu dengan berat 1,28 gram yang disimpan di saku celana belakang sebelah kanan dan satu tabung plastik yang digunakan untuk menyimpan sabu.

“Pada saat petugas menunjukkan barang bukti pelaku tidak berkutik dan mengakui barang bukti miliknya,” jelas AKP Suharsono.

Sementara itu di tempat terpisah, petugas berhasil mengamankan Julianto warga Dusun Gondanglegi Desa Pandantoyo Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri, di pinggir jalan raya Koramil Wates Desa/Kecamatan Wates Kabupaten Kediri.

“Pelaku atas nama JLT ini gerak geriknya mencurigakan. Kemudian oleh petugas dilakukan penggeladahan dan , petugas menemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,25 gram,” ungkap AKP Suharsono.

Lanjut dikatakan AKP Suharsono, selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Wates untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Salah dari pelaku ini atas nama Sunarko ini pernah masuk bui. Untuk perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya.

Pewarta_ R.Min

Tinggalkan Balasan