Pengedar Sabu 41 Gram Asal Sidoarjo di Kecrek Polisi

PASURUAN | kabardaerah.com_ Iqbal Afifi (23) warga Dusun Kedungpandan, Desa Kedungpandan, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo. Ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan, lantaran kepergok mengedarkan sabu di tempat kos Jalan Juanda, Kecamatan Pandaan, pada Rabu (25/03) sekitar pukul 00.10 WIB.

 

Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan Ketika Memberikan Keterangan Dihadapan Awak Media (Poto By Isbianto)

 

Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan saat konfrensi pers mengatakan, pelaku sudah 4 bulan menekuni menjadi pengedar sabu dan juga sudah 6 kali untuk mengedarkan barang haram tersebut.

“Lantaran terhimpit ekonomi, pelaku akhirnya nekat menjadi pengedar, ” jelasnya.

 

Pelaku Saat Diintrogasi Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan (Poto By Isbianto)

 

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 41.97 gram, 17 (tujuh belas) butir tablet warna ungu, 21 (dua puluh satu) butir tablet warna orange, 39 (tiga puluh sembilan) butir tablet warna coklat, 33 (tiga puluh tiga) butir tablet warna pink, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam, 1 (satu) buah hp merk samsung warna hitam.

Kini pelaku harus menghabiskan hari-harinya didalam jeruji besi dengan dijerat pasal 112 jo 114 ayat 2 KUHP tentang Narkotika ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Pewarta : Isbianto

 

Tinggalkan Balasan