Pengedar Sabu-Sabu Asal Tarokan Kediri Keok.

 

JATIM.KABARDAERAH.COM. KEDIRI –Lagi enak menikmati makan soto, YA (Laki-Laki) 33 tahun, warga Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, langsung diringkus unit Satreskoba Polresta Kediri . YA ditangkap lantaran mengedarkan obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu.

Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Iptu Henry menjelaskan, sebelumnya petugas Polres Kediri Kota mendapatkan informasi terkait peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kelurahan Tamanan Kecamatan Mojoroto.

“Setelah dilakukan beberapa rangkaian penyelidikan ternyata benar informasi tersebut. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap YA beserta barang bukti. Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polres guna penyidikan lebih lanjut,” Jelasnya, Senin (17/1/2022).

Adapun barang bukti yang diamankan, Lanjut Henry, diantaranya satu klip plastik isi sabu seberat 0,85 gram, Selain itu juga diamankan satu buah bungkus rokok surya untuk menyimpan shabu dan satu unit ponsel.

“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Satreskoba Polres Kediri Kota, Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 milyar,” pungkasnya. (Aan)

Tinggalkan Balasan