Penggunaan Dana Bos Sekolah Harus Transparant.

BOJONEGORO,KABARDAERAH.COM- Juknis BOS Tahun 2019/2020 untuk SD SMP SMA SMK SLB berpedoman pada Surat Edaran (SE) Mendagri (Kementerian dalam Negeri) karena Dana BOS masuk dalam DAK non Fisik serta berpedoman pada Permendikbud karena Dana BOS berkaitan dengan Pendidikan. Juknis BOS Kemendagri lebih fokus pada pentatausahan dan pertanggungjawaban (SPJ) BOS. Sedangkan juknis BOS Kemendikbud berdasarkan lebih fokus pada komponen penggunaan dana BOS.

Sebagaimana diketahui terkait Juknis BOS Tahun 2019/2020 untuk SD SMP yang berasal dari SE Mendagri sudah ada (sudah terbit) yakni dengan diteritkan SE MENDAGRI Nomor 971-7791 Tahun 2018 Tentang Juknis Dana BOS SD SMP menggantikan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 910/106/SJ yang dinyatakan tidak berlaku lagi. Sedangkan untuk Juknis BOS tahun 2019/2020 untuk SMA SMK SLB berdasarkan SE MENDAGRI Nomor 971-7790 Tahun 2018 Tentang Juknis Dana BOS SMA SMK SLB menggantikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/1043/SJ.

Sedangkan Juknis Penggunaan Dana BOS Tahun 2019/2020 berdasarkan Permendikbud mengacu pada Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019/2020.

Tingkat Pendikan Pengguna anggaran masih ada beberapa sekolah di SMA/ SMK diduga menyimpang dalam pengadaan buku.Pendidikan memang sangat harus di lakukan peningkatan dalam pengadaan buku, mengingat perubahan kurikulum materi selalu mengalami perubahan .

Dalam pengadaan buku setiap Sekolah SMA dan SMK harus mengacu pada keputusan atau juknis dari Kementrian Pendidikan.Mengingat sangat pentingnya buku dan mekanisme pengadaan bukunya di setiap sekolah wajib di lakukan pengawasan serta pemantuan atau control siosial baik oleh wartawan, LSM dan Kepolisian serta Kejaksaan .

Kami dari wartawan kabardaerah.com Jawa Timur Biro Bojonegoro, dalam waktu dekat akan membentuk tim guna menelusuri program pengadaan buku untuk tingkat pendidikan Sekolah Menengah Tingkat Atas sederajat.

Pemantauan ini akan fokus pada penggunaan anggaran Dana Bos pada tahun 2019 yang harus di belanjakan 20 persen.

Dikatakan Agung, ketua LSM BMPH (Barisan Mada Patura Hebat) Jatim kepada Awak Media kabardaerah.com dirinya sangat mendukung jika membuat penulisan atau investigasi terkait pengadaan buku di wilayah Jatim hal ini dilakukan agar pihak sekolah hati- hati dan memahami betul tentang sistem pembelian atau pengadaan buku.

” Untuk buku kami menghimbau kepada lapisan masayarakat baik wartawan dan LSM pengamat pendidik untuk turut memantau dalam kegitaan pembelanjaan buku sesuia juknis Dana Bos,adapun penempatan apabila ada kedapatan para sekolah membelanjakan buku tidak sesuai dengan aturan,ini bentuk sebuah pelanggaran harus di beri sangsi,” terang Agung ketua LSM.
BMPH (Barisan Muda Pantura Hebat)

Reporter : Hari Yudianto

Tinggalkan Balasan