Penipuan Penjualan Besi Betoneser Omzet Puluhan Juta, Dibongkar Unit Ekonomi Polres Pasuruan

 

JATIM.KABARDAERAH.COM. PASURUAN – Tiga dari enam pelaku sindikat penipuan berhasil dibongkar oleh Unit Ekonomi Polres Pasuruan. Pelaku melakukan penipuan dengan modus Penjualan Besi Betoneser melalui Marketplace Facebook.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo saat konfrensi pers pada Senin (13/09) menjelaskan bahwa modus para pelaku melakukan tindak pidana dengan menggunakan Medsos (Media Sosial) melalui Market place Facebook, adapun modua operandinya dengan memesan barang secara online.

 

Ketika  Para Pelaku Sindikat Penipuan digelandang Petugas (Foto by Isbi)

 

“Kita berhasil mengamankan tiga dari enam pelaku, yakni DS (23) warga Kabupaten Magetan, RE (25) warga Kabupaten Magetan, dan NS (36) warga Pasuruan. Sementara tiga lainnya JJ (26)warga Kabupaten Magetan (ditahan di Rutan Jatim), DY (29), warga Yogyakarta (ditahan di Rutan Jatim), serta BI (32), warga Bojonegoro (ditahan di Rutan Jatim),” jelasnya.

Sedangkan modus operandi pelaku sendiri, Adhi menambahkan pelaku setelah memesan barang, dan memberikan pembayaran melalui transfer, namun struk atau pun bukti transfer yang dikirim sebagai bukti pembayaran itu hasil dari editan atau palsu, sehingga korban percaya bahwa telah melakukan pembayaran barang yang dipesan.

“Mereka mempunyai peran sendiri-sendiri, ada yang mencarikan rekening, ada yang bisa memanipulasi hasil struk atau transfer mobile banking palsu, untuk mengecoh para korban korbannya supaya korban percaya bahwa telah melakukan pembayaran melalui transfer,” imbuhnya.

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan unit Ekonomi Satreskrim Polres Pasuruan berupa, 1 (satu) unit Truk Mitsubishi Nopol : L-9476-BW, beberapa barang yang dipesan, beberapa Struk serta hasil transaksi Tranfer Mobile banking paslu, uang tunai sebanyak Rp 12.000.0000, buku Rekening Bank BNI dengan nomor rekening 693069042, ATM Bank BNI dengan nomor kartu 1946 3411 9022 1740, dan beberapa HP yang digunakan dalam melakukan tindak pidana para pelaku.

Kini pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Pasuruan dengan dijerat pasal 378 KUHP, pasal 372 KUHP, pasal 55 KUHP Ayat (1), dan pasal 480 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Isbi)

Tinggalkan Balasan