Penyampaian Laporan Pansus LKPJ Bupati Blitar Tahun 2020 Digelar DPRD Kabupten Blitar Dalam Paripurna

 

JATIM.KANARDAERAH.COM. KABUPATEN BLITAR – Bertempat di gedung DPRD Kabupten Blitar, laporan penyampaian LKPJ Bupati Blitar tahun 2020 digelar dalam rapat paripurna DPRD Kabupten Blitar, Senin (08/03/21)

Secara virtual rapat paripurna LKPJ Bupati Blitar digelar dengan tujuan memutuskan penyebaran virus Covid disaat pandemi sekarang ini.
Hadir dalam rapat paripurna yang diadakan secara virtual yaitu ketua DPRD Kabupten Blitar Suwito yang didampingi wakil ketua DPRD Kabupten Blitar H.Abdul Munip SIP, Susi Narulita K.D,SIP dan Mujib SM.serta diikuti sebanyak 37 anggota dewan dari berbagai fraksi. Rapat tersebut juga nampak hadir Bupati Blitar Rini Syarifah dan wakilnya H.R Rahmat Santoso SH bersama Ok Sekda Kabupaten Blitar Drs.Mujianto

Ketua DPRD Kabupten Blitar Suwito menyampaikan dalam pembukaan rapat paripurna,bahwa Bupati Blitar telah mengirimkan surat dengan nomor 050/169/409.201.5/2021 tertanggal 05 February 2021 tentang penyampaian LKPJ tahun 2020, yang sebelumnya Bupati telah menyampaikan penjelasan.
Semua fraksi telah menyampaikan pandangannya sehingga rapat paripurna yang digelar dalam rangka pertanggungjawaban kinerja Pansus menyampaikan laporannya.

 

 

Bupati Blitar Hj. Rini Syarifah Ketika Memberikan Sambutan (Foto By Jnr)

 

Gatot Darwoto, S.Pd Ketua Pansus LKPJ menyampaikan, secara umum dokumen LKPJ Bupati Blitar Tahun 2020 sudah memiliki konsistensi dengan Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran sebagaimana dalam RPJMD. Pada tahun 2020, Pengelolaan Pendapatan Daerah sudah berjalan dengan baik.
Terbukti dari pendapatan Daerah yang terealisasi sebesar 103,26% dari angka yang ditargetkan.Selain itu, nilai SILPA mampu ditekan hingga lebih rendah dari tahun sebelumnya.

Dalam kesempatan tersebut Pansus LKPJ juga menyampaikan rekomendasi diantaranya pelayanan dasar, di bidang pendidikan, selama kurun waktu 1 tahun pembelajaran yang diselenggarakan tidak bisa berjalan secara efektif. Maka dari itu, penting dalam mewujudkan generasi yang berkualitas sebagai upaya mencegah penurunan kualitas sumber daya manusia. Sedangkan, di bidang kesehatan, disamping penerapan Prokes, perlu juga melindungi masyarakat dari Covid-19 agar tetap produktif.

Ditambahkan, rekomendasi dari Pansus LKPJ, untuk bidang pertanian, mengingat pertanian merupakan sektor unggulan Kabupaten Blitar. Capaian dan keberhasilan yang sudah dicapai, harus terus ditingkatkan. Serta Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani untuk ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Bupati.

Untuk bidang kelautan dan perikanan, Pansus LKPJ minta agar kebijakan Pemerintah Daerah terkait urusan kelautan dan perikanan diorientasikan pada pemberdayaan nelayan kecil dalam Daerah. Pada bidang pariwisata agar pembangunan sektor wisata di daerah didasarkan pada Rencana Induk Pengembangan Pariwisata secara konsisten.

Tidak hanya itu, pada bidang perindustrian, diperlukannya penetapan rencana pembangunan industri di Kabupaten Blitar guna memberikan landasan kuat bagi pembangunan di daerah. Terakhir,  pada bidang perdagangan, diperlukan pengaturan mengenai pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan.

Setelah pembacaan laporan usai, dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir fraksi DPRD Kabupaten Blitar. Diawali oleh Sugianto,S.sos dari fraksi GPN, Dra. Ec. Suswati, MM dari fraksi Golkar-Demokrat, Panoto dari fraksi PKB, Andi Widodo, SE dari fraksi PAN, dan terakhir Sugeng Suroso, S.Kom dari fraksi PDIP. Secara umum, kelima fraksi memberikan apresiasi terhadap prestasi dan capaian yang telah di perloleh oleh Pemeirntah Kabupaten Blitar selama tahun 2020. Sementara untuk rekomendasi yang diberikan oleh Pansus LKPJ diharapkan bisa di gunakan untuk perbaikan pembangunan Kabupaten Blitar selanjutnya .

Kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan DPRD tentang Rekomendasi Atas LKPJ Bupati Blitar Tahun 2020 dengan Nomor 2 tahun 2021 yang dibacakan oleh Muh. Munir Setyobudi, S.Pd, M.PD. Memutuskan bahwa akan diadakan pembetulan apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan Keputusan ini. Serta, Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan disampaikan kepada Bupati Blitar. Selanjutnya Pimpinan Rapat menawarkan pada peserta rapat apakah menyetujui atau tidak dan seluruh anggoata DPRD Kabupaten Blitar memberikan persetujuan.

Kegiatan siang itu diakhiri dengan Pendapat Akhir Bupati Blitar Hj. Rini Syarifah dengan memberikan sambutan kepada Drs. Rijanto, MM dan Marhaenis Urip Widodo selaku Bupati dan Wakil Bupati pada periode sebelumnya. Pihaknya juga meminta dukungan dan kerjasama dari semua pihak untuk bahu membahu mewujudkan Visi “Terwujudnya Kabupaten Blitar yang Mandiri dan Sejahtera Berlandaskan Akhlak Mulia Baldatun Toyyibatun Warobbun Ghofur” yang akan dicapai melalui 4 Misi yang telah dirancang sebelumnya.

Yakni pertama, meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat Blitar berlandaskan iman dan takwa dengan kearifan lokal. Kedua, meningkatkan taraf hidup masyarakat Blitar yang memiliki mutu dan nilai kompetensi tinggi dengan mengoptimalkan potensi generasi muda Kabupaten Blitar. Ketiga, pengoptimalan kinerja pemerintah yang akuntabel, inovatif, dan berintegritas. Terakhir, percepatan dan pemerataan pembangunan yang adil dan merata melalui pengembangan potensi ekonomi daerah dengan mengedepankan pemberdayaan masyarakat dan kelestarian lingkungan.(Adv/Jnr)

Tinggalkan Balasan