JATIM.KABARDAERAH.COM. POLRES BLITAR – Polres Blitar ungkap kasus penyebaran video syur yang mengganggu ketenteraman masyarakat dengan menangkap seorang pelaku berinisial KBP alias Raffa (27) tahun. Penangkapan dilakukan oleh Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) di wilayah Pakis, Kabupaten Malang, pada Kamis, 31 Oktober 2024, sekitar pukul 04.00 WIB.
Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria melalui Kasubsi PIDM Sihumas Polres Blitar, Ipda Putut Siswahyudi, mengungkapkan bahwa tindakan pelaku diduga melanggar beberapa ketentuan hukum terkait pornografi. Pelaku diduga terlibat dalam tindak pidana memproduksi dan menyebarluaskan konten pornografi melalui media sosial,” jelas Ipda Putut.
Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Momon Suwito Pratomo di Dampingi Kasubsi PIDM Sihumas Polres Blitar, Ipda Putut Siswahyudi Saat Konferensi Pers (Poto By Humas)
Ia menguraikan bahwa pelanggaran tersebut tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diperbarui oleh UU No. 19 Tahun 2016.
Setelah penangkapan, pihak kepolisian langsung melakukan interogasi terhadap Raffa yang diketahui berdomisili di Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar.
“Kami berupaya mendalami kasus ini untuk mengetahui lebih lanjut mengenai modus operandi dan jaringan pelaku,” tambah Ipda Putut.
Dalam penangkapan pelaku, Anggota Satreskrim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah satu unit handphone merk Realme RMX1851 lengkap dengan kartu memori yang berisi video pornografi, serta satu potong celana dalam berwarna biru tua merk WODA dan satu potong celana pendek berwarna abu abu merk Volcom. Barang barang tersebut akan digunakan sebagai bukti dalam proses hukum yang akan dijalani oleh pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, Raffa mengaku bahwa video tersebut dia buat dan disebarkan melalui akun media sosial Facebook. Motivasi di balik tindakannya terungkap, pelaku mengaku merasa sakit hati setelah hubungan asmaranya dengan seorang wanita berinisial TS berakhir. “Dia merasa dikhianati dan mengambil tindakan impulsif dengan menyebarkan video tersebut,” imbuh Ipda Putut.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, mengingat dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh penyebaran konten pornografi.
Ipda Putut mengingatkan agar masyarakat untuk lebih berhati hati dalam menggunakan media sosial dan selalu mematuhi peraturan yang ada.
Polres Blitar berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan pornografi dan penyebaran konten negatif lainnya.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum untuk menjaga ketertiban serta keamanan masyarakat,” pungkas Ipda Putut.
Penangkapan ini juga menjadi bagian dari upaya Polres Blitar dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga.
Diharapkan, langkah tegas terhadap pelanggar hukum dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Polres Blitar mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan kepada pihak berwajib.
Reporter: Andy