Peringati Hari Anti Korupsi, Aksi Demo Damai Mahasiswa Apresiasi Kinerja Kejaksaan Usut Tuntas Korupsi Di Situbondo

SITUBONDO.KABARDAERAH.COM – Peringatan Hari Anti Korupsi dunia mahasiswa dari Universitas yang ada di Kabupaten Situbondo yang tergolong dari Organisasi pergerakan mahasiswa Islam Indonesia (PMII) melakukan aksi demo damai di dua titik yakni Kejaksaan Negeri Situbondo dan DPRD Kabupaten Situbondo, Senin (10/12/2018)

Dalam orasinya di kejaksaan negeri Situbondo komisariat PMII mengatakan ada 5 tuntutan aksi untuk Kejaksaan Negeri Situbondo.


“PMII apresiasi untuk Kejari Situbondo karena telah berhasil mengusut tuntas oknum-oknum yang bermain dengan dana yang seharusnya untuk rakyat dan kami tetap menginginkan tuntutan agar Kejari Situbondo tetap mengusut tuntas korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum DPRD Situbondo.” Jelasnya

Menurut kordinator aksi demo Moh. Qusyairi el Yusuf mengatakan mengapresiasi dan bangga atas kinerja Kejaksaan Situbondo karena telah berhasil mengusut korupsi-korupsi yang ada di DPRD Situbondo.
“Kita menuntut Kejaksaan Negeri Situbondo untuk tidak pandang bulu untuk mengusut tuntas korupsi-korupsi yang ada di Situbondo dan kami PMII mengapresiasi kinerja yang di lakukan Kejaksaan karena bekerja secara progresif untuk mengusut kasus-kasus korupsi Situbondo.” Ucap Qusyairi selaku koordinator aksi

Selain itu, Menurut Kasi Pidsus Kejari Situbondo Reza Aditya Wardana,SH.MH mengucapkan terimakasih atas perhatiannya kepada Kejaksaan dan telah mengapresiasi kinerja Kejaksaan.
“Kita mengapresiasi kepada mahasiswa unars yang tergabung dalam organisasi PMII telah mau mengapresiasi kinerja Kejaksaan yang telah mengusut korupsi yang di lakukan oleh oknum-oknum tertentu.” Tutur Reza Kasi Pidsus

Dalam tuntutan yang diajukan aksi demo damai yakni

  1. Memperingati hari antikorupsi
  2. Apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Situbondo
  3. Kejari Situbondo harus mengusut tuntas kasus tindak pidana korupsi UP yang ada di DPRD Situbondo
  4. Kejari Situbondo tidak boleh pandang bulu untuk menyelesaikan permasalahan tersebut terhadap siapapun yang menggunakan dana UP (Uang Persediaan) itu.
  5. Meminta Kejaksaan untuk bisa memfasilitasi 2 orang sahabat PMII untuk mengikuti dan menyaksikan sidang di pengadilan Tipikor Surabaya.

(Uday)

Tinggalkan Balasan