Perseteruan Kades Jambean Kras Dengan PG Ngadirejo Mulai Menemui Titik Terang

 

JATIM.KABARDAERAH.COM. KEDIRI –  Sidang pemeriksaan setempat gugatan Kades Jambean Kras H.Hariamin dengan tergugat Pabrik Gula (PG) Ngadirejo dengan gugatan nomor 7/Pdt.G/2021/PN.Gpr melihat langsung lokasi yang menjadi obyek perkara. Sayangnya dari pihak penggugat intervensi terlambat hadir dalam sidang pemeriksaan setempat,Senin (14/06/21).

Sidang pemeriksaan setempat dipimpin langsung Hakim Ketua Lila Sari, Anggota Majelis Hakim M.Fahmi Hary Nugroho dan Muhammad Rifa Rizah.

Kades Jambean H.Hariamin melalui kuasa hukum Syamsul Arifin SH.MH dan Wijono, SH mengatakan kepada wartawan terkait dengan pemeriksaan setempat yang dilakukan hari ini bahwa apa yang dilakukan penggugat pokok perkara memperjelas terkait dengan batas-batas, luas dan obyek sudah ada.

 

Kades Jambean Kras Dengan Hakim Ketua Lila Sari( berhijab) Saat Berada di Lokasi Obyek Tanah (Foto by R.Min)

 

“Sehingga menunjukkan bahwa yang dilakukan oleh penggugat pokok perkara itu sudah benar sesuai dengan aturan yang ada.”terang Syamsul.

Ditambahkan,menurutnya gugatan kita kepada PG Ngadirejo terkait buku desa nomor persil 35 S yang sudah disertifikatkan dan luas serta batas-batasnya sudah jelas.

“Namun, dari pihak tergugat pokok perkara seperti orang kebingungan untuk menunjukkan obyek mana yang menjadi permasalahan ini. Karena apa yang didalihkan terkait buku desa nomor persil 61 itu posisinya dijalan raya,jadi posisinya bukan tempat obyek yang menjadi sengketa saat sekarang ini,” jelas Syamsul.

Syamsul juga menegaskan bahwa kalau melihat perjanjian kontrak no : XX-KTR/84.016 justru terkait obyek yang jadi perjanjian sewa itu yang perlu dipertanyakan. Apakah obyek yang diperjanjikan benar-benar ada atau hanya sekedar abal-abal.

“Ternyata waktu agenda pemeriksaan setempat tidak bisa dibuktikan bahwa obyek yang menjadi perjanjian untuk batas-batasnya yang mana tidak bisa membuktikan dalam sidang pemeriksaan setempat hari ini.” katanya.

Hal serupa juga diungkapkan Wijono yang mengatakan, berdasarkan obyek perjanjian bahwa obyek dari perjanjian itu tidak ada, tempatnya bukan pada saat pemeriksaan setempat tadi.

Perjanjian antara PG Ngadirejo dengan orang yang merasa selaku Ahli Waris terkait sewa kontrak lahan untuk penempatan saluran pipa sungai Brantas.

Faktanya perjanjian ada, tetapi fakta yang didalam perjanjian tersebut yang menyatakan nomor persil 61 lokasinya tidak menerangkan ada disitu.”ucap Wijono.

Ia juga menegaskan hal ini patut dipertanyakan terkait perjanjian tersebut.Karena obyek dari perjanjian sewa tersebut lokasinya tidak ada disitu.

Saya tidak tahu dasar yang dijadikan acuan bagi penggugat intervensi yang menerangkan telah menyewakan tanah miliknya kepada PG Ngadirejo.

“Ternyata berdasarkan buku kretek desa kalau mengacu pada buku desa nomor persil 61 letaknya bukan disitu, ini yang perlu digaris bawahi,”jelasnya.

Bahwa berdasarkan gugatan kita kepada tergugat PG Ngadirejo kita menyatakan obyeknya ada berdasarkan buku desa nomor oersil 35 S yang notabene sudah bersertifikat dan batas-batasnya jelas.

Sehingga apa yang dimaksudkan oleh penggugat intervensi terkait penggugat mengambil alih tanah milik dari pihak penggugat intervensi itu mutlak tidak benar.

“Malah pihak penggugat intervensi tidak bisa membuktikan obyek yang disewakan kepada pabrik. Karena lokasinya tidak disitu,”pungkas Wijono.

Syamsul juga menambahkan, Ia sangat menyayangkan atas keterlambatan hadir dari penggugat intervensi. Saya berharap dari awal bisa hadir, sehingga sebagai penggugat intervensi bisa menunjukkan gugatan intervensi mana obyeknya dan batas-batasnya, namun dia terlambat hadir.

“Karena dia terlambat datang, sehingga ya kita ikut saja. Untuk sidang berikutnya agenda kesimpulan pada tanggal 24 Juni 2021.”tutupnya.

Perlu diketahui bahwa sidang pemeriksaan setempat dihadiri anggota Polsek Kras,anggota Koramil Kras serta dari ormas GMas DPW Kediri dan tentunya menaati Prokes.

Pewarta_ R.Min

Tinggalkan Balasan