Picik, Minta Tolong Dianterin Dengan Motor Malah Digelapkan

BANGKALAN.KABARDAERAH.COM- Picik sekali akal Siham (32) Warga Dusun Budegen Laok, Desa Planggeren Timur, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Ia tega merampas dan menggelapkan kendaraan seseorang yang dimintai pertolongan.

Tindak kejahatan itu diketahui setelah Jajaran Kepolisian Polsek Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan menerima laporan pada Sabtu (15/12), sekitar pukul 14.00 WIB, bahwa pria tersebut diduga telah melakukan tindak penipuan atau penggelapan kendaraan roda dua (R2).

Barang Bukti Yang  Berhasil Diamankan (Polres Bangkalan)

Kendaraan R2 yang dimaksud yaitu sepeda motor Merek Honda Beat, tipe ACH1M21B04 AT No. Polisi – L-6922-ZS, warna hitam, tahun pembuatan/cc 2014/108 CC, dengan nomor rangka MH1JFM212EK265329, dan nomor mesin JFM2E1278333 atas nama Intan Sari, warga Dukuh Kupang Timur, Surabaya.

Kejadian itu terjadi sekitar pukul 12. 30 WIB, yakni 1 Jam 30 menit sebelum dilaporkan ke pihak berwajib. Awal mula kejadian itu tersangka menghubungi Nali bin Ahmad sekitar pukul 08.00 WIB, bermaksud untuk diantarkan ke Tanjung Bumi dengan alasan mengambil uang kepada teman. kebetulan Nali sedang berada dirumah.

Karena tidak ada kendaraan, Nali menghubungi Khoirul Anam melalui sambungan telpon seluler, tujuannya meminjam sepeda motor dengan alasan akan pergi membeli rokok ke toko sebentar, diipinjamkanlah motor itu.

Sesampainya di toko, tersangka kembali menghubungi dengan ekspresi memohon untuk diantarkan ketujuanya. Kemudian, Nali menghubungi pemilik motor meminta izin pulang agak lama, dengan alasan ada urusan diluar.

Pasca mengantongi Izin, Nali langsung menjemput tersangka ke Dusun Bungkek, Desa Turjen, Kecamatan Kokop, tak lain kediaman istrinya. Keduanya pun berjumpa, dan langsung bergegas menuju Tanjung Bumi.

Motor Beat itu ketika perjalanan masih dikemudikan Nali. Akan tetapi, sesampainya di kawasan pasar Tanjung Bumi tersangka meminta untuk berhenti. Parahnya, Nali diminta menunggu tersangka sebentar untuk mengambil uang kepada temannya.

Rasa curiga sedikitpun tak terbesit dalam benak Nali, dan langsung turun dari motor. Ia menunggu tersangka hampir 2 jam. Karena tak kunjung datang, akhirnya mencoba menghubungi tersangka, namun tak ada jawaban.

Resah dan merasa ditipu menggerogoti benak Nali, Akhirnya memutuskan kembali ke rumah dan kemudian melaporkan apa yang dialami kepada Kepala desa Durjen. Tak berselang lama, selanjutnya melaporkan ke Polsek Tanjung Bumi.

Satu hari pasca pelaporan, tersangka berhasil diringkus jajaran Polsek Tanjung Bumi dibantu anggota Polsek Kokop. Tersangka dibekuk di Caffe Venos Jl. Basuki Rahmad, Tegalsari, Kota Surabaya sekitar pukul 01.00 WIB, pada Minggu (16/12). Penangkapan itu dibenarkan Kapolres Bangkalan melalui Kasubbag Humas polres setempat AKP. Wiji Santoso.

“Anggota Polsek Tanjung Bumi di bantu Anggota Polsek Kokop telah berhasil mengamankan tersangka,” tutur AKP Wiji, Selasa (18/12/2018).

Ketika diringkus, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 unit
Sepeda motor Honda Beat warna Hitam dalam kondisi warna berubah putih, 1 BPKB sepeda motor Honda Beat warna Hitam, dan 1 STNK sepeda motor Honda Beat warna Hitam. Untuk nomor polisi plat, BPKB dan STNK tertera nomor Polisi L-6922-ZS yang sama.

“Juga uang senilai Rp.600.000 dengan pecahan 50 sisa uang hasil menggadaikan sepeda motor, Kaos warna hitam polkadot dengan tulisan “replace” di dadanya yang di beli menggunakan uang hasil menggadaikan sepeda motor,” bebernya.

Kata Wiji, Petugas langsung mengamankan tersangka untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas dugaan melakukan tindak pidana, tersangka terancam meringkuk dibalik jeruji besi Mapolres Bangkalan.

“Kasus ini tersangka terancam dijerat Dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan masa kurungan minimal 8 tahun,” pungkasnya.

(Syah)

Tinggalkan Balasan