Polemik Hutan Lindung Yang Disertifikat, Ketua RHL dan 3 Saksi Penuhi Undangan Kejaksaan

SITUBONDO. Kabardaerah.com_ Nasib Hutan lindung yang di Sertifikat serta pembalakan liar yang terjadi di petak 1A dan 6A Desa alas tengah Kecamatan Sumbermalang Kabupaten Situbondo saat ini masuk dalam pemanggilan Kejaksaan Negeri Situbondo, Jum’at (24/07/2020)

Edy Susanto pendamping Rehabilitasi Hutan Lindung (RHL) yang didampingi 3 saksi ke Kejaksaan Negeri Situbondo memenuhi panggilan Kejaksaan untuk memberikan keterangan terkait munculnya sertifikat di kawasan hutan lindung yang terjadi di petak 6A lahan perhutani yang sampai saat ini menjadi pro-kontra di tengah masyarakat terutama desa alas tengah.

 

Ketika Menunjukkan Sertifikat Saat Memenuhi Panggilan Kejaksaan Negeri Situbondo (Foto By Uday)

“Kedatangan kami ke Kejaksaan memenuhi undangan mengenai hutan lindung yang disertifikat dimana hutan lindung itu ada program RHL yang dikucurkan oleh APBN biayanyapun sangat besar, dan RHL di Desa Alastengah Kecamatan Sumbermalang tidak akan pernah berhasil, karena disitu masyarakat mengantongi sertifikat, jadi kami pendampingan pendamping RHL tidak bisa melakukan upaya upaya pemaksaan selama kasus sertifikat ini tidak selesai.” Ujar Edy Susanto

Masih menurut Edy Susanto, ia menginginkan biar hukum yang mengaturnya, terkait kerugian Negara siapakah yang harus bertanggung jawab apakah pihak perhutani atau Desa semuanya terserah hukum yang adil yang akan menjawabnya, serta sertifikat yang di pegang saat ini berjumlah 167, baik di kawasan hutan produksi atau di hutan lindung.

“Lahan 59 hektar di alas tengah ini tidak akan berhasil dengan sukses ditanam pagi malam hilang dan lubangnya ditutup termasuk pattoknya dibuang kerugian negara ini sudah jelas, ditambah lagi muncul polemik baru baru ini terjadinya miss komunikasi penyampaian seorang ADM yang tidak paham tentang kehancuran hutan, yaitu tentang pembalakan liar kasus ini sudah dikawal sejak 2017 dan di bulan akhir 2017 muncul sertifikat prona dan PTSL, saya sudah melakukan upaya upaya ke KPH Bondowoso cuma tidak ada tindakan, 2018 sudah disampaikan lagi ke KPH Bondowoso agar diusut tuntas terkait munculnya sertifikat tapi tidak ada tindak lanjut.” Jelasnya

Perlu diketahui Edy Susanto pendamping RHL didampingi 3 saksi yakni, Sugianto Wakil ketua LMDH Alas tengah, Budiamin mantan perangkat Desa Alas tengah, Muh Soleh Tokoh Pemuda Desa Alas tengah

Pewarta. Uday

Tinggalkan Balasan