Polisi Berhasil Meringkus 5 Pria Pengedar Ribuan Pil Koplo di Kediri

KEDIRI.KABARDAERAH.COM-      Tim Reskrim Polsek Mojoroto Polres Kediri Kota berhasil ringkus 5 pria asal Kota Kediri yang diduga edarkan pil koplo, dari tangan mereka polisi berhasil mengamankan 23.103 butir.

Diketahui 5 tersangka bernama PS (21) warga Jalan Dr Saharjo Komp Pasar Kel Campurejo, AS (25) warga Perum Wilis Mulya Kel Campurejo, MN Baini Shofa (21) warga Desa Bawang Kec Pesantren, MS (41) Warga Tinalan Kecamatan Pesantren dan WR (36) warga Kelurahan Betet Kec. Pesantren Kota Kediri.

Kapolsek Mojoroto Kompol Sartana mengatakan, bahwa berawal dari informasi masyarakat bahwa dilapangan belakang pasar Campurejo sering dijadikan transaksi narkoba jenis pil koplo.

Tim Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian PS saat melakukan transaksi dengan AS diduga pembeli, dari tangan tersangka PS dan AS diamankan 23 butir pil merk dobel L dan uang tunai Rp. 168.000, di Jalan Dr Saharjo Komp Pasar Campurejo, Minggu (27/1/2019) pukul 19.30 WIB.

Selanjutnya kedua tersangka PS dan AS bersama barang bukti diamankan di Mako Sektor Mojoroto untuk proses lebih lanjut.

Anggota Reskrim Polsek Mojoroto Polres Kediri Kota mendapat informasi bahwa dipinggir lapangan belakang pasar Kelurahan Campurrejo tersangka, dari hasil pengembangan tersangka PS berhasil mengamankan 3 pria yang diduga edarkan pil koplo melakukan transaksi pil dobel L, Senen (28/1/2019) sekira pukul 18.00 WIB.

“Ketiga tersangka diketahui bernama MN Baini Shofa (21) warga Desa Bawang Rt. 003 Rw. 002 Kec.Pesantren Kota Kediri, MS (41) Warga Tinalan Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, dan WR (36) warga Kelurahan Betet Rt. 03 Rw. 01 Kec. pesantren Kota Kediri, ” beber Kompol Sartana kepada media ini, Selasa (29/1/2019). terangnya.

Masih menurut nya, barang bukti yang diamankan dari pelaku Muhammad Nur Baini Shofa 100 butir, Muhammad Safoan 780 butir, Wahyu Riono 15.000 butir. Total keseluruhan 5 tersangka total ratusan 23.103 butir, 3 buah Hp berbagai merk Nokia warna hitam, Lenovo warna Gold, Oppo warna Biru dan uang Rp 168 ribu.

“Kelima tersangka dijerat pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, “pungkasnya.

(Min)

Tinggalkan Balasan