JATIM.KABARDAERAH.COM. KABUPATEN SUMENEP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna penting di Ruang Paripurna DPRD, Pada Kamis, 5 September 2024.
Rapat tersebut bertujuan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyusun dan membahas Tata Tertib (Tatib) DPRD Sumenep, yang akan menjadi pedoman serta aturan bagi seluruh anggota dewan dalam melaksanakan tugas mereka.
Dalam rapat tersebut, Darul Hasyim Fath (DHF), yang juga Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep, terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Pansus Tatib. Pemilihan ini mencerminkan kepercayaan besar dewan kepada DHF untuk memimpin pansus dan diharapkan dapat menghasilkan tata tertib yang efektif hingga tahap fasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur.
DHF dalam pidatonya menekankan pentingnya Tata Tertib bagi kinerja DPRD. Menurutnya, tata tertib adalah aturan yang mengatur “PERMAINAN” dalam setiap periode masa bakti legislator.
“Tata tertib merupakan manifestasi norma yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta PP 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa tata tertib berfungsi sebagai instrumen penting untuk menjaga agar seluruh anggota DPRD dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik.
“Tata tertib ini akan mengikat seluruh anggota dewan. Pelanggaran terhadap tata tertib bukan hanya mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi dewan secara keseluruhan, tetapi juga dapat dianggap sebagai pelanggaran kode etik secara personal,” tegas DHF.
DHF juga menyoroti pentingnya penyusunan tata tertib yang selaras dengan kaidah-kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan. Ia menyebutkan bahwa dasar pemikiran utama dalam penyusunan tata tertib adalah memastikan bahwa anggota dewan dapat merepresentasikan kepentingan rakyat dengan baik.
“Landasan filosofis dalam penyusunan tata tertib adalah penempatan anasir inti tersebut sebagai basis pemikiran dalam setiap norma. Tanpa ini, upaya dalam pembahasan tata tertib ini akan sia-sia dan tidak efektif,” paparnya.
Lebih lanjut, DHF menegaskan komitmen pansus untuk menyusun tata tertib yang tidak hanya mematuhi kaidah legal drafting, tetapi juga tetap fokus pada substansi utama tata tertib sebagai pedoman dalam merepresentasikan kepentingan rakyat.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa tata tertib yang dihasilkan selaras dengan kaidah kaidah pembentukan peraturan perundang undangan, serta berfungsi sebagai pedoman efektif untuk merepresentasikan kepentingan rakyat,” pungkasnya.
Rapat Paripurna ini menjadi langkah awal yang signifikan dalam proses pembentukan Tata Tertib DPRD Sumenep. Di harapkan bahwa hasil dari pembahasan Pansus ini dapat meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas kerja dewan, serta memenuhi aspirasi dan kepentingan rakyat Sumenep dengan lebih baik.
Proses ini akan melibatkan diskusi mendalam dan kajian untuk memastikan bahwa tata tertib yang dihasilkan benar-benar dapat diterapkan dan memberikan dampak positif bagi kinerja DPRD.
Pewarta. Amiin