JATIM.KABARDAERAH.COM. MALANG – Kepolisian Resor (Polres) Malang telah menetapkan enam tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana eksploitasi anak di bawah umur yang terjadi di sebuah warung kopi bernama “Cetol” di Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari warga mengenai dugaan eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak anak di bawah umur.
Wakapolres Polres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, mengungkapkan bahwa enam tersangka yang telah ditetapkan berperan sebagai pemilik warung kopi tersebut. Mereka adalah S (41), RS alias MR (53), LY alias ML (20), I (54), SH (54), dan S alias PB (38), semuanya berasal dari Kabupaten Malang.
“Kasus ini melibatkan tindak pidana eksploitasi anak, baik secara ekonomi maupun seksual. Kami telah menangkap enam orang tersangka yang berperan sebagai pemilik warung kopi tersebut,” ujar Bayu pada konferensi pers, Senin (2O/1/2O25).
Kasus ini pertama kali terungkap pada Sabtu, 4 Januari 2025, ketika anggota kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang menerima laporan dari warga terkait adanya dugaan eksploitasi anak. Sebagai tindak lanjut, tim gabungan segera turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan operasi.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan tujuh anak di bawah umur, yang berusia antara 14 hingga 17 tahun, yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Anak-anak tersebut, yang awalnya bekerja menyajikan kopi, ternyata juga terlibat dalam aktivitas tambahan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan asusila.
“Korban korban tersebut mendapatkan bayaran yang bervariasi, mulai dari Rp600 ribu hingga Rp1 juta per bulan. Aktivitas mereka di warung kopi ini sangat merugikan dan melanggar hak hak mereka sebagai anak,” terang Bayu.
Tersangka tersangka yang diduga telah melakukan eksploitasi terhadap anak anak ini dijerat dengan dua pasal penting dalam undang undang. Mereka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang mengancam dengan hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 76 I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.
Polres Malang akan terus melakukan pendalaman terkait kasus ini, memastikan bahwa tidak ada lagi anak anak yang menjadi korban dalam eksploitasi tersebut. Para korban juga akan mendapatkan perlindungan dan pendampingan hukum yang dibutuhkan,” pungkas Kompol Bayu
Pewarta. Ddik.