JATIM.KABARDAERAH.COM. TULUNGAGUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus penggelapan uang hasil penjualan mobil senilai Rp 1,5 miliar. Pelaku, yang berinisial R (28), merupakan seorang karyawan di Kcunk Motor Tulungagung. Ia diduga menggelapkan uang hasil penjualan mobil untuk kepentingan pribadi.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak Kcunk Motor melihat adanya postingan penjualan mobil Honda Mobilio di sebuah marketplace Facebook. Mobil tersebut sebelumnya berada di showroom Kcunk Motor, namun kini ditemukan di showroom penjual lain, sementara uang hasil penjualannya belum juga diterima oleh admin Kcunk Motor.
“ Setelah menelusuri informasi, Kcunk Motor memastikan bahwa mobil tersebut memang milik mereka, dan pelaku yang telah menjualnya tanpa sepengetahuan pihak perusahaan,” ujar AKP Ryo Pradana, Selasa (25/02/2025).
Pelaku R kemudian segera dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa selain Honda Mobilio, tiga mobil lainnya juga sudah ditemukan, yaitu Brio, Xpander, dan Mobilio. Empat mobil lainnya, yakni Inova Reborn, Ayla, Ayla, dan BRV, masih dalam proses penyelidikan.
“Keempat mobil tersebut masih dalam pencarian, dan kami terus berupaya untuk melacaknya,” tambah AKP Ryo.
Pelaku mengaku dapat melakukan tindakan ini karena ia dipercayakan oleh pemilik Kcunk Motor untuk menjaga keamanan surat-surat kendaraan. Hal ini memungkinkan pelaku untuk menjual mobil tanpa izin dan menggelapkan hasilnya.
Kasus ini kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, dan pelaku R akan dijerat dengan Pasal Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi berjanji akan menuntaskan kasus ini untuk memberikan keadilan bagi pihak Kcunk Motor dan masyarakat.
Dengan terungkapnya kasus ini, Satreskrim Polres Tulungagung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian juga menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli kendaraan agar tidak menjadi korban tindak pidana serupa.
Pewarta. Andy