Polres Tulungagung Berhasil Ringkus Pelaku Tabrak Lari

TULUNGAGUNG.KABARDAERAH.COM – Sempat bersembunyi selama 36 jam, Riris My Frendy (29) warga Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek akhirnya berhasil diringkus anggota Satlantas Polres Tulungagung dirumahnya. Rabu, (9/10/2019), sekitar pukul 13.30 WIB.

Penangkapan terhadap bapak satu anak tersebut karena diduga sebagai pelaku kasus tabrak lari yang menewaskan pejalan kaki Indasah, warga Desa Sukowiyono Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung pada Selasa (8/10/2019) dini hari di jalan desa setempat. Dari peristiwa tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan beserta STNK mobil Mitasubishi Pick Up, dengan Nopol AG 8027 YF, selembar SIM A milik tersangka, dan sebuah wiper kaca yang ditemukan di lokasi.

 

Kapolres Tulungagung, AKBP. Eva Guna Pandia, Saat Dikonfirmasi Awak Media (Poto By Agus Gm)

 

Kapolres Tulungagung, AKBP. Eva Guna Pandia, melalui Kasatlantas AKP. Wisnu Setyawan Kuncoro mengungkapkan, pasca kejadian pihaknya langsung melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Dilokasi, petugas juga menemukan satu wiper kaca yang saat itu diduga merupakan bagian dari kendaraan yang menabrak korban.

” Anggota kami langsung menelusuri siapa pemilik mobil tersebut. Hasilnya, ternyata mobil tersebut atas nama seseorang warga Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek. Setelah dicek ternyata mobil tersebut sempat berpindah kepemilikan hingga ke tiga orang,” ungkapnya.

Lebih lanjut AKP. Wisnu memaparkan, orang terakhir itulah yang ternyata adalah tersangka. Bahkan, saat petugas mendatanginya ia langsung mengakui perbuatannya.

“Saat itu juga tersangka beserta barang bukti kita amankan ke Mapolres.Atas perbuatannya tersangka bakal dijerat dengan pasal 310 ayat (4) dan pasal 312 UURI No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.”Pungkasnya

Reporter : Agus/ Hms

Tinggalkan Balasan