Polresta Kediri Tangkap Remaja Konsumsi Pil Dobel L

KEDIRI.KABARDAERAH.COM- Polresta Kediri Kota berhasil menangkap remaja usia 16 tahun inisial (M.KB) yang terlapor mengkonsumsi Pil dobel L. Berdasarkan keterangan dari tersangka berinisial (RW), terlapor telah membeli obat jenis pil dobel L kepadanya, Sabtu (31/03) 07.30 WIB.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil menangkap tersangka di rumahnya. Yakni di Jalan K. H. Hasyim Ashari No. 31 RT/RW 04/04 Kelurahan Bandar Kidul Kecamatan Mojoroto. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa obat jenis pil dobel L sebanyak 1.285 butir yang disimpan di bawah rak piring. Selain itu, petugas juga menemukan satu unit handphone merk Advan warna putih.

Selanjutnya terlapor beserta barang bukti di amankan ke Polres Kediri Kota untuk proses lebih lanjut.

Sedangkan RW terkena pasal 196 pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Sebagai pelanggaran terhadap pengedar sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan diancam 10 tahun paling lama.

Laporan dari Kabag Humas Polresta Kediri, AKBP Kamsudi.

(tys)

Tinggalkan Balasan