Polsek Glenmore Borgol Pengedar Obat Farmasi Jenis Pil Trihexypenidyl

BANYUWANGI,KABARDAERAH.COM- Keberadaan rumah di Dusun Sepanjangwetan Desa Sepanjang kecamatan Glenmore kabupaten Banyuwangi diduga menjadi ajang transaksi jual-beli obat terlarang .

Unit Reskrim Polresta Banyuwangi sektor Glenmore telah mengamankan 1 orang laki-laki yang diduga melakukan dengan sengaja mengedarkan sediaan obat farmasi jenis Trihexypenidyl yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, mutu yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan serta ijin edar. Minggu (19/01/2018)

AKP Mujiono saat dikonfirmasi mengatakan kronologi nya “Pada saat Unit Reskrim Polsek Glenmore melaksanakan patroli rutin giat malam Minggu, mendapati saksi 2 Egga Jaya Saputra(17 )dan saksi tiga(Isyah Surya Andaya Nasution (23) yang sedang asyik mengkonsumsi pil Trihexypenidyl di pinggir Jalan Desa Sepanjang Kecamatan Glenmore Kabupaten Banyuwangi.

” mengetahui hal tersebut unit Reskrim polsek Glenmore pun lakukan interogasi , sehinga diketahui bahwa pil Trihexypenidyl tersebut didapatkan dengan cara membeli dari tersangka Anes Anggian Simorangkir ,yang beralamatkan Jl Taman sari Lingkungan Kelan Abian Tuban Kelurahan Tuban Kecamatan Kuta Kabupaten Badung-Bali”. Ungkapnya

“Selanjutnya saksi dua dan saksi tiga mencoba bertransaksi kembali, disertai saksi satu(Ronggo Obin Ariwibowo) (24 tahun) dan sekira jam 00.30 wib dilakukan penangkapan terhadap tersangka beserta BB hand phone merk samsung tipe Duos warna hitam yang didapati percakapan dalam WhatsApp tentang transaksi jual beli obat farmasi jenis Trihexypenidyl, dan selanjutnya di gelandang ke Mapolsek Glenmore guna proses sidik lebih lanjut”. Imbuhnya

Dalam proses pengembangan unit Reskri polsek Glenmore meyita Barang bukti berupa ,100 (seratus) butir pil jenis Trihexypenidyl dalam klip plastik.45 butir pil jenis Trihexypenidyl dalam 9 klip plastik 1 hand phone merk Samsung tipe Duos warna hitam dan Uang tunai Rp. 75.000 yang di duga hasil dari penjualan obat obat farmasi tersebut .” jlentreh kapolsek

“ Berdasarkan barang bukti yang di amankan Tersangka melanggar ketentuan Undang-undang pasal 196 Sub. Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan .” pungkas AKP Mujiono (Her)

Tinggalkan Balasan