JOMBANG.KABARDAERAH.COM- Kawasan hutan milik Perhutani yang berada di Dusun Babatan, Desa Sumberjo Wonosalam, di jarah oleh empat orang yang mencoba mengambil kayu jati. Pengungkapan kasus (Ilegal Logging) ini, berhasil ditangkap petugas dari Polsek Wonosalam, Jombang. Senin (04-02-2019) pukul 00.30 WIB.

Empat pelaku pembalakan kayu hutan secara liar di kawasan hutan milik Perhutani, yakni Siswanto (28), Yasir (43), keduanya warga Dusun Babatan Desa Sumberjo Kecamatan Wonosalam, Suwito (41) warga Dusun Jlaprang Desa Kedunglumpang Kecamatan Mojoagung dan Bawiono (34), warga Dusun / Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno, Jombang.
Saat melakukan pengintaian, Petugas mendapati adanya empat orang yang hendak mengusung kayu jati hasil jarahan, keluar dari dalam hutan. Tanpa membuang waktu, Petugas langsung melakukan penggrebekan dan berhasil menangkap empat pelaku.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti sebanyak 26 batang kayu jati berbentuk balok. Dengan ukuran rata-rata per batang 2,5 meter x 12 sentimeter x 17 sentimeter.
Berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui aktivitas keempat orang tersebut sedang menebang pohon jati di kawasan hutan milik Perhutani yang berada di Dusun Babatan, Desa Sumberjo, Wonosalam.
“Dari informasi itu, kita segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi kejadian,” ungkap Kapolsek Wonosalam AKP Luwi Nurwibowo Selasa (05-02-2019).
“ Dari total 26 kayu jati tersebut, sebanyak 8 batang kayu jati dari pelaku Siswanto. Sementara dari Suwito 6 batang, dari Yasir 8 batang kayu jati, dan dari Bawiono 7 batang kayu jati. Kalau diuangkan seluruhnya mencapai Rp 3,9 Juta,” terang Kapolsek Wonosalam AKP Luwi Nurwibowo .
Selanjutnya keempat pelaku beserta barang bukti berupa kayu jati dibawa ke Mapolsek Wonosalam guna penyidikan lebih lanjut.
“ Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 82 (1) huruf c, Jo pasal 12 huruf c UURI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2.5 miliar ,” pungkas Luwi Nurwibowo.
(JOKO. S)