JATIM.KABARDAERAH.COM. KABUPATEN SUMENEP– Puluhan massa yang mengatasnamakan diri sebagai Lembaga Hukum Gagas Nusantara (LHGN) melakukan aksi protes di depan kantor DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumenep, Madura, Jawa Timur, pada Senin (09/12/2024). Aksi ini dipicu oleh dugaan keterlibatan seorang oknum kader PKB Sumenep dalam kasus asusila, yang diduga melakukan perbuatan tak senonoh dengan seorang perempuan yang bukan muhrimnya.
Massa membawa sejumlah bukti, termasuk foto foto yang diduga menunjukkan tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum kader PKB. Mereka menuntut agar kasus ini segera diusut tuntas. “Bagaimana rakyat bisa percaya pada wakil rakyat, jika istrinya sendiri bahkan bisa dibohongi,” seru Taufiqurrahman, Koordinator Lapangan LHGN, yang memimpin orasi dalam aksi tersebut.
Menurut Taufiq, oknum kader PKB yang terlibat dalam kasus ini merupakan anggota legislatif Sumenep dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2, yang dikenal dengan inisial AY.
Massa aksi pun mendesak pihak DPC PKB Sumenep untuk segera menangani kasus ini dengan serius. Tak hanya itu, mereka juga berencana untuk mengawal kasus tersebut hingga tuntas dengan mendatangi Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumenep. “Oknum kader PKB ini sudah kelewat batas,” tegas Hilal Hidayat, salah satu orator aksi lainnya.
Pantauan media di lokasi, massa aksi diterima oleh Sekretaris Dewan Syuro DPC PKB Sumenep, Drs. KH. Kamalil Ersyad. Politikus senior tersebut mengungkapkan bahwa pihaknya sangat menghargai apa yang telah dilakukan oleh LHGN, yang telah membawa temuan ini ke publik. Ersyad berjanji akan segera menggelar rapat internal untuk membahas lebih lanjut tentang temuan tersebut.
“Kami akan segera menindaklanjuti temuan dari teman-teman LHGN. Jika terbukti bahwa yang terlibat adalah kader PKB Sumenep, kami akan mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku di organisasi,” ujar Ersyad.
Meski demikian, terkait permintaan massa aksi agar pihak DPC PKB Sumenep menandatangani MoU (Memorandum of Understanding) untuk memastikan penanganan kasus ini, Ersyad menyatakan bahwa hal tersebut belum diperlukan,” tegasnya.
Lebih lanjut, KH. Kamalil Ersyad menjelaskan bahwa PKB adalah organisasi yang memiliki aturan internal yang ketat. Oleh karena itu, setiap temuan akan dikaji secara internal sebelum diambil langkah lebih lanjut.
Jika oknum yang terlibat adalah anggota DPRD, menurutnya, yang berhak melakukan penyelidikan dan mengambil keputusan adalah Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumenep.
“Kami komitmen untuk menunggu keputusan dari BK DPRD Sumenep terkait tuduhan amoral yang dilayangkan terhadap kader kami ini,” pungkas KH Kamalil Ersyad.
Dengan adanya perkembangan ini, masyarakat Sumenep kini menanti tindakan nyata dari pihak berwenang dalam mengusut kasus yang melibatkan seorang anggota legislatif ini, serta bagaimana PKB Sumenep akan merespons dugaan pelanggaran etik yang tengah mencuat.
Pewarta. Amiin.