JATIM.KABARDAERAH.COM. KABUPATEN SUMENEP – Ratusan warga Desa Badur, Kecamatan Batuputih, kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep pada Senin, 9 Desember 2024. Aksi tersebut dipimpin oleh koordinator Mahmudi, dengan jumlah massa yang diperkirakan mencapai sekitar 150 orang. Mereka menuntut kejelasan terkait penanganan kasus dugaan pengrusakan lahan yang melibatkan lima tersangka.
Mahmudi mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan perkara tersebut. “Kami kembali datang hari ini untuk menanyakan kejelasan mengenai lima tersangka kasus pengrusakan lahan. Sebelumnya, mereka sudah ditahan oleh kepolisian, kasus telah mencapai tahap P19, pra-peradilan sudah dimenangkan pihak kepolisian, namun mengapa berkas yang diserahkan oleh Polres malah dikembalikan oleh Kejari,” ujarnya dengan penuh tanya.
Menurut Mahmudi, kasus ini telah menimbulkan keresahan di kalangan warga, yang merasa hak mereka atas lahan tersebut diabaikan. Ia menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk tuntutan agar Kejari Sumenep segera menyelesaikan perkara tersebut secara transparan dan adil.
“Jika kejaksaan terus mengulur waktu tanpa alasan yang jelas, kami khawatir ini akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses hukum di Sumenep,” tambahnya.
Sebelumnya, dalam aksi yang sama, massa hanya diterima oleh Jaksa R Teddy Romius. Saat itu, Romius menjelaskan bahwa hampir seluruh petinggi Kejari Sumenep tidak berada di kantor pada hari tersebut.
“Kami sudah menyampaikan, Pak Kajari dan Kasi Pidum serta sebagian rekan-rekan lainnya sedang menghadiri resepsi pernikahan di Sidoarjo. Sementara itu, ada juga sidang tipikor yang sedang berlangsung. Jadi, hanya saya yang berada di kantor,” ungkapnya.
Namun, pada pertemuan kali ini, massa aksi merasa lebih dihargai karena dihadiri oleh sejumlah pejabat Kejari Sumenep, termasuk Kasi Pidum Hanish Hermawan, Kasi Intel Moch. Indra Subrata, dan Jaksa R Teddy Romius. Mereka memberikan jawaban tegas mengenai perkembangan kasus tersebut.
“Intinya, kami telah mengadakan rapat internal, dan kami akan segera melakukan P21 terhadap kasus ini. Percayalah, insya Allah besok berkasnya sudah P21,” tegas Hanish Hermawan, didampingi oleh Indra Subrata dan R Teddy Romius, saat menemui massa aksi.
Mendengar pernyataan tersebut, Mahmudi mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Kejaksaan Sumenep. “Terima kasih, kami akan segera membubarkan diri karena Kejaksaan Sumenep telah menghargai kami sebagai masyarakat kecil,” ucapnya.
Massa pun mulai membubarkan diri dengan seruan, “Merdeka kejaksaan, adil dan makmur” Sebelum mengakhiri aksi, Mahmudi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan kasus ini. Besok kami akan mengirimkan perwakilan ke sini, termasuk saya sendiri,” pungkasnya.
Dengan keputusan tegas dari Kejaksaan Sumenep, masyarakat Desa Badur berharap proses hukum dapat segera berjalan dengan transparan dan adil, serta membawa kejelasan bagi mereka yang merasa hak-haknya atas lahan tersebut telah dirugikan.
Pewarta. Amiin.