Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten di KPU Bangkalan Dikawal 460 Personel

BANGKALAN,KABARDAERAH.COM-   Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur hari ini menggelar rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu serentak 2019 tingkat kabupaten.

Rekapitulasi tersebut berlangsung dihalaman Gedung Kantor KPU Bangkalan, Jl. RE. Martadinata. Tampak aparat kepolisian berseragam lengkap, pagar berkawat dan mobil water Canon disiagakan.

Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten Di KPU Bangkalan Dikawal 460 Personel (Poto By Syah)

Bahkan untuk masuk ke tempat rekapitulasi harus melewati pemeriksaan petugas. informasinya sebanyak 460 personil diterjunkan untuk pengamanan.

Kabag Ops Polres Bangkalan Kompol Nur Halim menuturkan, jumlah anggota pengamanan yang bertugas dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu sebanyak 460 personel.

“Rinciannya polisi 200 personel, brimob 100 personel, TNI 100 personel, Polwan 30 personel dan Sabara Polda Jatim 30 personel,” ungkapnya. Kamis (2/5/2019).

Selain 460 personel tersebut, di lokasi rekapitulasi di siapkan Damkar dan mobil Ambulance dari Dinkes.

Rekapitulasi sesuai jadwal akan dimulai hari ini pukul 12.30 wib (Poto By Syah)

“Rekapitulasi sesuai jadwal akan dimulai hari ini pukul 12.30 wib, Damkar di siapkan dilokasi untuk mengantisipasi kebaran dan untuk ambulance antisipasi takut ada yang sakit karena rekapnya nanti dilaksanakan secara nonstop,” ujarnya.

Nur Halim menambahkan, bagi perserta yang akan hadir ke lokasi rekapitulasi protapnya satu pintu dengan proses pengecekan oleh Polwan.

“Semua undangan yang akan masuk kelokasi harus melalui proses pengecakan dengan di gledah untuk mengantsipasi sesuatu yang tidak dinginkan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Bangkalan Fauzan Jakfa mengungkapkan, rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu serentak 2019, bagi peserta Pemilu dapat pengajukan saksi paling banyak 4 orang dengan ketentuan paling banyak 2 orang, sebagai peserta rapat rekapitulasi.

“Saksi yang hadir wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang di tanda tangani oleh pasangan calon atau tim kampanye tingkat kabupaten atau tingkat diatasnya untuk pemilu prsiden dan wakil presiden,” ujarnya.

Ia menambahkan, untuk pimpinan partai politik tingkat kabupaten atau diatasnya untuk pemilu anggota DPR dan DPRD.

“Bagi calon perseorangan anggota DPD setiap saksi hanya dapat menjadi saksi untuk satu peserta pemilu dan peserta rapat harus hadir tepat waktu,”tandasnya.

(Syah)

Tinggalkan Balasan