Residivis Begal Kambuhan Asal Pasrepan Kembali Menginap Di Hotel Prodeo

 

JATIM.KABARDAERAH.COM. PASURUAN – Keluar masuk penjara bagi pelaku begal asal Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan tidak membuat dirinya jerah. Kini MS (36) harus berurusan kembali oleh Satreskrim Polres Pasuruan dalam kasus yang sama, membegal seorang pemotor asal Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan pada Rabu (18/08) sekitar pukul 12.30 WIB di jalan Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan.

Kejadian pembegalan bermula, saat pelaku MS bersama rekannya berboncengan melintas di jalan Desa Ambal-Ambil. Tak berselang lama, pelaku langsung turun untuk mengahadang korban yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda crf warna hitam merah dengan mengancungkan senjata tajam golok.

 

MS (36) Pelaku Begal Saat diintrogasi Oleh Petugas (Poto by Isbi)

“Setelah mendapatkan sepeda Honda crf warna merah hitam, pelaku langsung melarikan diri ke arah selatan dan sepeda hasil curian di jual ke Desa Ngembal, Kecamatan Tutur,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo, pada Kamis (09/09).

Menurut Adhi yang pernah menjabat Kasatreskrim Polres Pamekasan, sebelum melakukan kejahatan di Desa Ambal-Ambil, pelaku bersama rekannya yang saat ini masih menjadi DPO, melakukan pencurian sepeda matic di Desa Ngembal, Kecamatan Tutur.

“Dari keterangan warga, Pelaku berhasil kami amankan pada Selasa (07/09) sekitar pukul 16.30 WIB, dijalan desanya. Pelaku sudah 2 kali keluar masuk penjara dalam kasus yang sama, pada tahun 2012 pelaku pernah ditangkap Polres Pasuruan dengan dijatuhi hukuman 3 tahun.

Kini pelaku harus kembali menginap di hotel prodeo Polres Pasuruan dengan dijerat pasal 365 ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Isbi)

Tinggalkan Balasan