Residivise Pencurian Asal Pasrepan, Beralih Menjadi Penyalahgunaan Narkoba.

 

JATIM.KABARDAERAH.COM. PASURUAN – Wiryono (39) warga Dusun Budengan Rt. 02 Rw. 07 Desa Tambakrejo Kecamatan Pasrepan ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan pada Jumat (01/07) sekitar pukul 07.00 WIB. Di sebuah rumah Dusun Wonorejo Desa Tempuran, Kecamatan Pasrepan, lantaran sedang asyik membawa sabu dengan berat 2.31 gram.

Saat dikonfirmasi pada Senin (04/07) Kasatnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi membenarkan terkait penangkap tersebut.

“Betul mas, berkat informasi masyarakat sekitar yang sangat resah dengan ulah pelaku. Akhirnya pada hari jumat, anggota kami berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga menjadi pengedar sabu di wilayah Kecamatan Pasrepan,” katanya.

Menurut AKP Slamet, pelaku tersebut pernah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakat di wilayah Malang.

“Pelaku pernah menjalani hukuman 2 tahun 6 bulan terkait kasus pencurian. Namun kini pelaku yang bekerja sebagai kuli bangunan berulah kembali dengan mengedarkan sabu,” imbuhnya.

Kini barang bukti 1 (satu) kantong plastik yang berisi kristal warna putih jenis Sabu dengan berat kotor 2, 31 gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam, 1 (satu) bendel plastik klip kecil kosong dan 1 (satu) buah dompet warna merah diamankan di Polres Pasuruan. Sementara pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. (Isbi)

Tinggalkan Balasan