Ribuan Pil Koplo Dan Sabu Sabu Diamankan Polres Kediri Dari 3 Budak Narkoba.

KEDIRI,KABARDAERAH.COM- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri berhasil menyita ribuan pil dobel L dan sabu – sabu dari tiga pria yang ditangkap ditiga lokasi yang berbeda. Senin (22/07/19).

Tiga pria yang diamankan petugas kini sudah dibawa ke Mako Polres Kediri untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri Merhasil Mengamankan Tersangka Pengedar Narkoba Dan Menyita Ribuan Pil Dobel L Dan Sabu – Sabu (Poto Min)

Kasubbag Humas Polres Kediri IPTU Purnomo saat ditemui Menjelaskan bahwa tiga pelaku ini berhasil ditangkap Satuan Reskoba Polres Kediri setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang mana ketiganya ini dilokasi yang berbeda kerap melakukan transaksi narkoba membuat resah masyarakat”terangnya.

Masih menurutnya ” ketiga pelaku ini diantaranya adalah berinisial PB alias Lek bin (alm) Nur Rochim (30) ditangkap dirumahnya yang berada di Jl. Gunung Dieng No.40 Rt 002 Rw 001 Desa Tretek Kecamatan Pare pada Kamis(04/07/19)dengan barang bukti 988 butir pil dobel L dan satu buah HP merk Samsung.

Selanjutnya tersangka EB alias Kodok bin Sani (39) kuli bangunan warga Dusun Katang RtT.003/04 Desa Sukorejo Kecamatan Ngasem ditangkap petugas pada Kamis (04/07/19) dengan barang bukti 1365 butir pil dobel L

Selanjutnya tersangka MSWS alias Awan bin Sudadi (21) tukang pasang alrm warga Dusun Bakalan Lor RT08/04 Desa Bakalan Kecamatan Grorol , tersangka ini ditangkap petugas dipinggir jalan umum Paron Kecamatan Ngasem pada Senin (08/07/19) dengan barang bukti 4 plastik klip berisi narkotikan jenis sabu sabu dengan berat keseluruhan 1,04 gram ,dan 2000 butir pil dobel L serta satu buah HP merk Samsung warna hitam.

IPTU Purnomo mengatakan ” saat ini ketiganya dalam proses pemeriksaan petugas di Mako Polres Kediri untuk mencari keterangan para pengedar diatasnya.

Adapun masing masing tersangka terjerat dengan pasal tindak pidana mengedarkan memiliki dan menyimpan narkoba tanpa ijin” jelasnya.

Dari tersangka PB dan tersangka EB dijerat dengan Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan, sedangkan tersangka MSWS dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan “Pungkasnya.

(Reporter : R,Min)

Tinggalkan Balasan