Sanksi Sosial Bagi Pelanggar Jam Malam di Kabupaten Tulungagung

JATIM. KABARDAERAH.COM. TULUNGAGUNG_ Pemberian sangsi terhadap masyarakat yang melanggar Jam malam berupa kerja sosial merupakan salah satu upaya memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar Intruksi Bupati Tulungagung Nomor 02 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Malam dalam rangka percepatan penaganan Covid-19 di Kabupaten Tulungagung.

Kapolres Tulungagung, melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung, IPTU. Nenny Sasongko, S.H., membenarkan bahwa, hari ini mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB, telah dilaksanakan penindakan pemberian sanksi terhadap warga pelanggar jam malam.

 

Pelanggar Jam Malam Saat Terjaring Satgas Gugus Tugas (Foto By Agus)

Lanjut IPTU. Nenny, ada sebanyak 64 orang yang terjaring razia dan patroli gabungan Polres Tulungagung bersama Kodim 0807, Satpol PP Pemkab Tulungagung dan Dinkes Tulungagung yang telah dilaksanakan pada 28, 29,30 Agustus 2020 mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB.

Adapun penindakan bagi pelanggar jam malam menurut IPTU. Nenny, berupa sanksi sosial.

“kepada warga yang melanggar jam malam di berikan sanksi dengan membersihkan taman Kartini dan gedung KORPRI depan pendopo, serta depan masjid Al Munawar kabupaten Tulungagung,” terang IPTU Nenny, Senin, (31/08/2020).

 

Pelanggar Jam Malam Saat Mendapat Sanksi Sosial Membersihkan Halaman Masjid Al- Munawwar (Foto By Agus)

IPTU.Nenny menambahkan bahwa, Pemberian sanksi sosial terhadap pelanggar jam malam tersebut di laksanakan selama sekitar 30 menit dengan di dampingi oleh personil satgas gugus tugas gabungan yang terdiri dari 2 personil Polri, 1 personil TNI, 7 personil Satpol PP, 1 personil BPBD dan 1 personil dari Dishub Kabupaten Tulungagung.

“Harapan kedepan tidak ada lagi masyarakat yang keluar rumah karena kepentingan yang tidak urgent serta mematuhi peraturan pemerintah dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Tulungagung,” pungkasnya.

Pewarta : Agus Gempoer.

Tinggalkan Balasan