Sat Reskrim Polres Madiun Kota Tangkap Pelaku Pencurian Gudang di Jiwan, Madiun

MADIUN, Kabardaerah.com_ Dua orang pelaku pencurian sebuah gudang kantor PT. K33 di Jalan Raya Madiun – Solo, Kincang Wetan, Kecamatan Jiwan, Madiun, ditangkap Satreskrim Polres Madiun Kota. Kedua pelaku merupakan warga Wonogiri dan Solo Jawa Tengah.

AW (50) dan HS (52), ditangkap ditempat yang berbeda. Pelaku AW ditangkap di rumahnya di Kelurahan Purworejo Kecamatan/ Kabupaten Wonogiri. Sedangkan HS ditangkap di Desa Mojopurno, Kecamatan Ngariboyo, Magetan.

Aksi pencurian tersebut dilakukan pada 23 Juni 2020 lalu sekira pukul 21.00 Wib. Pelaku yang berjumlah 5 orang, berhasil masuk kedalam gudang dengan cara menjebol tembok belakang gudang milik PT. K33 tersebut.

 

Kedua Pelaku Pencurian, AW (50) dan HS (52) Saat di Gelandang ke  Ruang Tahanan Polres Madiun Kota (Foto By Iswanto)

Setelah berhasil menjebol tembok, kemudian para pelaku masuk kedalam gudang dan mencongkel berangkas yang ada didalam ruangan menggunakan sebuah linggis, gergaji, obeng dan peralatan lain yang telah dipersiapkan sebelumnya. Selanjutnya para pelaku berhasil membawa uang tunai berjumlah 120 Juta Rupiah dari dalam berangkas.

” Para pelaku ini, membobol tembok dari pabrik K33 ini dengan menggunakan linggis selama sepuluh menit. Selanjutnya para pelaku masuk kedalam kemudian ada sebuah berangkas setinggi satu meter, kemudian dibobol dan didalamnya ada uang 120 Juta,” terang Kapolres Madiun Kota, AKBP R. Bobby Aria Prakasa. Sik.

Tak hanya itu saja, para pelaku juga membawa kabur sejumlah Handphone yang ada didalam gudang kantor. Bahkan pelaku juga sempat membawa kamera CCTV yang ada di sudut Kantor itu.

” Setelah mengambil uang tersebut, pelaku langsung membongkar ruangan kantor itu, kemudian diambil juga 7 buah Handphone. Tak hanya itu, sebelum pulang mereka mengambil juga CCTV yang ada di Kantor tersebut ,” ungkap Kapolres.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Fatah Meilana menyebutkan, saat ini Polisi berhasil menangkap 4 dari 5 pelaku yang terlibat kasus pencurian tersebut. Dua diantaranya yaitu SF dan RM kini sedang menjalani proses hukum di Polres Magetan karena juga terlibat dalam aksi pencurian di wilayah Magetan. Sementara satu orang pelaku lain masih dalam pengejaran.

” Dari 5 pelaku kita amankan 4 pelaku, dari serangkaian penyelidikan pelaku kita amankan di wilayah Magetan, kemudian dari hasil pengembangan kita amankan pelaku lain di Winogiri Jawa Tengah ,” ungkap Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Fatah.

Selanjutnya dari tangan para pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti kejahatan berupa satu buah linggis, satu buah gergaji besi lengkap dengan mata gergaji, 2 buah obeng, sarung tangan, 1 buah kunci inggris, 2 buah Handphone, dan 1 unit sepeda motor tipe Yamaha Soul warna merah Nopol AD 4742 QR yang sementara saat ini dititipkan di Polsek Ngadirejo, Polres Wonogiri, Jawa Tengah.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Pewarta : Iswanto

Tinggalkan Balasan