Satgas Ops Yustisi Jaring 15 Pelanggar Prokes di Wilayah Kecamatan Ngantru

JATIM, KABARDAERAH.COM. TULUNGAGUNG_ Dalam upaya penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 kepada masyarakat Kabupaten Tulungagung, Satuan Tugas Operasi (Satgasops) Yustisi yang terdiri dari gabungan TNI/Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja, menggelar operasi yustisi dan sidang di tempat bagi pelanggar prokes di jalan raya Ngantru, kecamatan Ngantru, kabupaten Tulungagung, Jumat pagi (04/12/2020).

Dalam apel operasi yustisi gabungan yang dipimpin Kapolres Tulungagung, AKBP. Handono Subiakto, SH SIK MH, dihadiri oleh 50 personil terdiri kasat lantas polres Tulungagung AKP. Aristianto Budi Santoso, SIK, Camat Ngantru Dwi Hari Subagyo, Kapolsek Ngantru AKP. Puji Widodo. S, S.sos, Danramil Ngantru Kapten Mulyono, Kabid penegakan perda/perbup Artosta Nindia Putra, Kasi penindakan Satpol PP Agung Satrio Widodo, S.sos serta anggota personil gabungan Polres, Kodim 0807 dan Satpol PP Tulungagung.

 

Kapolres Tulungagung, AKBP. Handono Subiakto, Saat Ops. Yustisi di Wilayah Kecamatan Ngantru (Foto By Agus)

 

Pelaksanaan Operasi Yustisi dengan sidang ditempat dilakukan sebagai bentuk penerapan, implementasi inpres no.6 tahun 2020, perda prov Jatim No.2 tahun 2020, pergub Jatim no.53 tahun 2020 dan perbup No.57 tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum prokes dalam upaya pencegahan dan pengendalian dengan tujuan untuk menetralisir penyebaran covid-19 yang saat ini mengalami kenaikan.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto dalam arahannya saat memimpin Apel Ops Yustisi di wilayah Kecamatan Ngantru.

“Kami dari Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten akan mengoptimalkan kembali kegiatan-kegiatan kuratif mengoptimalisasi kegiatan pencegahan, diantaranya operasi yustisi yang dapat menekan penyebaran Covid-19,” ujar AKBP Handono.

 

Kapolres Tulungagung AKP. Aristianto Budi Santoso, SIK, Bersama Satgas Ops. Yustisi Ketika Berada di Wilayah Kecamatan Ngantru (Foto By Agus)

Selain itu Kapolres Tulungagung menyampaikan, saat ini Tulungagung mendekati zona orange, diharapkan dua minggu ke depan menjadi zona kuning dan secepatnya menjadi zona hijau.

Gugus tugas penanganan Covid-19 dengan kolaborasi tiga pilar terus melakukan edukasi dan imbauan kepada masyarakat Tulungagung agar tetap mematuhi protokol kesehatan sebagai langkah preventif guna mencegah penyebaran Covid-19 yang sampai saat ini masih belum diketahui kapan berakhirnya.

Polres Tulungagung sudah sering memberikan imbauan dan membagikan masker pada masyarakat, sehingga tak ada alasan bagi masyarakat untuk tidak memakai masker.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres mengimbau agar tugas ini dilaksanakan dengan penuh rasa ikhlas dan tanggung jawab.

“Kegiatan ini jangan sampai terjadi kontra produktif serta jaga keselamatan dalam pelaksanaan tugas,” tandasnya.

 

Kapolres Tulungagung AKP. Aristianto Budi Santoso, SIK,  Saat Di Wawancarai Sejumlah Awak Media Usai Ops. Yustisi di Wilayah Kecamatan Ngantru (Foto By Agus)

 

Setelah dilaksanakan apel gelar pasukan operasi gabungan yustisi penegakan protokol kesehatan covid-19, Kapolres Tulungagung AKBP. Handono Subiakto, SH SIK MH, bersama personil gabungan melanjutkan operasi di jalan raya Ngantru, kecamatan Ngantru kabupaten Tulungagung.

Dalam Operasi Yustisi, petugas berhasil menjaring 15 orang pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker hingga diberikan sanksi administrasi berupa denda.

Sanksi-sanksi tindakan berupa denda tersebut diberikan untuk memberikan efek jera, agar masyarakat menjadi sadar terhadap protokol kesehatan. Sebab, faktanya masih banyak masyarakat yang belum sadar pentingnya menjaga kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Pewarta_ Agus Gempoer

Tinggalkan Balasan