JATIM.KABARDAERAH.COM. SITUBONDO – Satuan Lalu Lintas Polres Situbondo bersama DLLAJ melaksanakan himbauan dan penertiban terhadap kendaraan pengangkut material dan lainnya, dengan didapati dari 15 kendaraan yang di periksa 7 kendaraan diberikan sanksi tertulis karena membahayakan pengguna jalan yang lain, Rabu (27/10/2021).
Selain melaksanakan himbauan dan penertiban, Satlantas Situbondo yang dipimpin oleh Kanit Turjawali IPTU Teguh Santoso memberikan masker gratis kepada tukang becak dan kendaraan roda dua yang tak patuh protokol kesehatan.
Kegiatan ini dilaksanakan di dua tempat yakni, Jl. Pemuda dan Jl. Desa Kotakan Situbondo dengan tujuan masyarakat harus mematuhi aturan Lalu Lintas dan Protokol kesehatan yang berlaku, karena Situbondo masih dalam pandemi Covid-19.
Kasat Lantas Polres Situbondo AKP Anindita Harcahyaningdyah S.I.K melalui Kanit Turjawali IPTU Teguh Santoso mengatakan, penertiban dan himbauan ini guna terciptanya Kamseltibcar Lantas yang lancar dan mantap di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
“Pelaksanaan kegiatan dari pukul 08.30-10.00 Wib, dengan pemeriksaan roda dua, tukang becak dan kendaraan pengangkut material tanah dan mengangkut lainnya agar tidak berlebihan, hasilnya 7 kendaraan yang tidak memenuhi syarat baik surat-suratnya dan aturan menutup tanah yang diangkut mendapatkan sanksi teguran tertulis guna terciptanya Kamseltibcar lantas yang mantap.” Ujar Kanit Turjawali IPTU Teguh
(Uday)
Discussion about this post