Satnarkoba Polres Tulungagung Berhasil Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba

JATIM. KABARDAERAH.COM. TULUNGAGUNG_ Selama Bulan Oktober Satnarkoba Polres Tulungagung berhasil mengamankan enam tersangka beserta barang bukti berupa 106,96 gram Sabu, obat keras berbahaya 1.705 pil dobel L, psikotropika yang terdiri dari 20 pil jenis Clonazepam, 19 butir Alplazolam, 24 butir Alganax, dan uang sebesar 555 ribu rupiah.

Hal tersebut seperti yang di ungkapkan Kapolres Tulungagung, melalui Kasat Narkoba Polres Tulungagung, AKP. Andri Setya Putra, saat Konferensi Pers di depan kantor Satreskoba Mapolres Tulungagung. Kamis, (22/10/2020).

 

Kasat Narkoba Polres Tulungagung, AKP. Andri Setya Putra di Dampingi Paur Subbag Humas Polres Tulungagung  Iptu Neni Sasongko Saat Konferensi Pers (Foto By Agus)

“Barang bukti lain juga turut kami amankan. Di antaranya 6 pipet kaca, 3 timbangan digital, 2 alat isab atau bong dan 6 handphone. Dari 5 kasus yang di dapatkan sindikat tersebut berbeda-beda,” terangnya.

Menurut AKP. Andri, Satres Narkoba Polres Tulungagung juga mendapatkan modus baru dari para pelaku penyalahgunaan narkoba yang menggunakan krupuk bakar /krupuk pasir untuk mengelabuhi petugas.

“Jadi krupuk bakar itu ada yang terlipat, itulah yang digunakan untuk mengisi sabu. Kebetulan kita mendapatkan 2 poket sabu masing-masing poket seberat 5,28 gram yang satunya 5,26 gram. Dari dua poket itu kita mendapatkan seberat 10,54 gram,” ucapnya.

AKP. Andri, menyampaikan, jika dilihat sepintas dari fisiknya krupuk yang dibungkus plastik bening terlihat transparan seolah tidak ada barang narkoba, namun setelah diteliti petugas satu per satu, ternyata ada kejanggalan pada krupuk yang terlipat tersebut.

 

Kasat Narkoba Polres Tulungagung  AKP. Andri Setya Putra, Saat Menunjukkan Marangan Tempat Nasi Yang di Gunakan Sebagai Sarana Menyelundupkan Narkoba (Foto By Agus

“Itu terbongkarnya, saat pelaku akan mengirim makanan ke salah satu napi di Lapas. Awalnya kita menemukan 1 pipet mencurigakan pada makanan,” jelasnya

Lebih lanjut di ungkapkan AKP Andri, selain menggunakan krupuk bakar sebagai sarana dalam pendistribusian barang haram tersebut, petugas juga mendapati modus baru pelaku yang menggunakan marangan (bakul) tempat nasi/sayur makanan dan juga rokok yang di bawa pelaku untuk membesuk napi di lapas.

” Untuk mengelabuhi petugas, marangan tempat makanan tersebut dibikin ditumpuk dobel lalu dilengketkan/dilem, sepintas walaupun dibolak balik petugas tidak akan curiga. Ya Alhamdulillah, karena kejelian dari kita (Satresnarkoba Polres Tulungagung) dan juga anggota lapas akhirnya kita menemukan inilah modus baru pelaku,” ujarnya.

AKP Andri juga menjelaskan bahwa, pada saat petugas berhasil mengetahui modus baru pelaku, tidak ditemukan sabu tetapi pil psikotropika yang jumlahnya kurang lebih 60 butir.

 

Satnarkoba Polres Tulungagung Berhasi Amankan Barang Bukti  Berupa 106,96 Gram Sabu, Obat Keras Berbahaya 1.705 Pil Dobel L, Psikotropika Yang Terdiri Dari 20 Pil Jenis Clonazepam, 19 Butir Alplazolam, 24 Butir Alganax, dan Uang Sebesar 555 Ribu Rupiah (Foto By Agus)

 

Sedangkan modus baru yang di gunakan pelaku melalui sarana rokok, AKP. Andri menerangkan bahwa pelaku menggunakan satu bungkus rokok yang masih terlihat baru, utuh, dan masih segel. Namun setelah dibongkar ternyata rokok sudah terpotong separo. Kemudian lubang rongga tersebut diisi plastik klip yang didalamnya berisi Shabu.

“Kebetulan di dalamnya poket ini kita mendapatkan sabu seberat 5 gram. Di lapas juga, ini satu rangkaian,” imbuhnya.

Kasat Resnarkoba AKP. Andri Setya P, juga menyampaikan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus dengan adanya/muncul modus-modus baru tersebut.

“Inilah yang akan kita kembangkan, ini sesuai dengan PR kita. Untuk mengembangkan jaringan jaringan yang di dalam kita sudah koordinasi dengan pihak lapas untuk melakukan ungkap seperti itu. Jadi, mengantisipasi jangan sampai terjadi lagi kiriman-kiriman itu masuk ke lapas,” pungkasnya.

Pewarta_  Agus Gempoer

Tinggalkan Balasan