Satreskoba Polres Tulungagung Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu Dan Pil Dobel L.

JATIM. KABARDAERAH.COM. TULUNGAGUNG_ Usai Konferensi Pers, Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, AKP. Andri Setya Putra,S.H., M.H., di dampingi Paur Subbag Humas Polres Tulungagung, IPTU. Nenny Sasongko, S.H., melakukan pemusnahan barang bukti narkoba di depan kantor Resnarkoba Mapolres Tulungagung. Kamis (22/10/2020).

Turut hadir dalam acara tersebut, perwakilan dari Pengadilan Negeri Tulungagung, Dinas Kesehatan, BNN Kabupaten Tulungagung dan lainnya bersama-sama menyaksikan pemusnahan barang bukti narkoba di depan kantor Satresnarkoba Mapolres Tulungagung.

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, AKP. Andri Setya Putra,S.H., M.H., menerangkan, hasil ungkap tersebut merupakan hasil operasi selama bulan Oktober 2020.

 

Saat Proses Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Dengan Cara di Blander Lalu Buang di Closed WC (Foto By Agus)

“Sejak awal Oktober hingga kini yang berhasil kami amankan sebanyak 6 tersangka dari 5 kasus,” terangnya.

Adapun barang bukti tersebut berupa 106,96 gram Sabu, obat keras berbahaya 1.705 pil dobel L, psikotropika yang terdiri dari 20 pil jenis Clonazepam, 19 butir Alplazolam, 24 butir Alganax, dan uang sebesar 555 ribu rupiah.

“Barang bukti lain juga turut kami amankan. Di antaranya 6 pipet kaca, 3 timbangan digital, 2 alat isab atau bong dan 6 handphone,” ucap AKP. Andri

Lebih lanjut di sampaikan AKP. Andri, dari enam pelaku tersebut saat ini diamankan polisi yakni, EF dengan TKP Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, serta AK dan HK, TKP di Desa Banjarejo, Kecamatan Rejotangan.

Sementara tersangka FTK adalah dari TKP di Lapas Kelas IIB Rejoagung Tulungagung dan ANR dengan TKP di Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut.

 

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, AKP. Andri Setya Putra,S.H., M.H.,   Saat Diwawancarai Sejumlah Awak Media (Foto By Agus)

“Para tersangka ini melakukan aksinya dengan berbagai modus.Untuk modus baru dalam kasus ini yang berhasil kami ungkap salah satunya yakni dengan menggunakan kerupuk sebagai media untuk menyusupkan barang haram tersebut kedalam Lapas.Ada juga yang menggunakan marangan (bakul) tempat nasi/makanan, serta dan ada juga yang memasukkan sabu dalam bungkus rokok,” paparnya.

AKP. Andri juga menjelaskan bahwa, diantara enam tersangka yang diamankan tersebut tidak ada satupun yang terkait satu jaringan.Khusus untuk temuan yang berhasil diungkap di lapas pihak satreskoba akan melakukan pengembangan pada jaringan di atasnya mengingat kasus itu masih belum jelas siapa pengirim dan penerimanya.

“Para pelaku Ini rata-rata menggunakan cara ranjau atau putus tidak saling kenal.Terbukti saat kita periksa ke penerimanya ternyata juga fitktif atau bukan orang yang kenal dengan pengirim ini,”pungkasnya.

Selanjutnya kesemua barang bukti yang diamankan tersebut dimusnahkan dengan cara di blender dan kemudian dibuang di closed WC dengan disaksikan bersama oleh pihak perwakilan Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Dinas Kesehatan dan BNNK Tulungagung.

Pewarta_ Agus Gempoer

Tinggalkan Balasan