JATIM.KABARDAERAH.COM. POLRES BLITAR KOTA – Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang meresahkan warga Kota, Polisi berhasil menangkap dua pelaku dan mengamankan tiga kendaraan hasil curian.
Keberhasilan ini tidak hanya mengurangi kejahatan di wilayah tersebut tetapi juga memberikan rasa aman kepada masyarakat kota blitar.
“ Pelaku pertama, AP (26) alias Kentus, warga Desa Maliran, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, berhasil ditangkap setelah melakukan pencurian sepeda motor milik salah satu penghuni rumah kos di Jl Brigjen Katamso, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, pada 21 April 2024. Kentus ditangkap di rumahnya pada 15 Mei 2024, setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam.
“Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor,” ungkap Waka Polres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika, saat konferensi pers Rabu (22/05/2024).
Gede menjelaskan bahwa sebelum melancarkan aksinya, Kentus terlebih dahulu memantau situasi sekitar lokasi dengan berkeliling untuk menentukan target yang tepat. Ketika penghuni rumah kos mulai tidur, pelaku dengan cermat melancarkan aksinya. Kentus masuk ke halaman rumah kos dan mengambil ponsel serta kunci sepeda motor salah satu penghuni.
“Dari ponsel korban yang diambil, kami dapat melacak lokasi pelaku dan segera menangkapnya di rumah. Kami juga menemukan sepeda motor korban masih ada di rumah pelaku,” tambah Gede.
Selain kasus pencurian di rumah kos, Satreskrim Polres Blitar Kota bersama unit reskrim Polsek Nglegok juga berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor di halaman Masjid Darussalam, Desa Bangsri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Pelaku kedua, ASA (42), warga Kelurahan /Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, mencuri sepeda motor warga yang parkir di halaman masjid pada 8 Mei 2024.
“Pelaku mengaku niat mencuri muncul ketika melihat sepeda motor parkir di halaman masjid pada pagi hari. Karena terdesak kebutuhan ekonomi dan memiliki empat anak yang harus dihidupi serta hanya bekerja menjual bensin eceran di rumah, pelaku nekat melakukan aksi pencurian,” ujar Gede.
“ Kasus pencurian ini terungkap ketika pelaku mencoba menjual sepeda motor hasil curian melalui media sosial. Mengetahui adanya postingan penjualan kendaraan di media sosial, polisi segera melacak keberadaan pelaku yang ternyata masih berada di wilayah Kecamatan Nglegok. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku pada 16 Mei 2024 di rumahnya.
Pelaku menawarkan sepeda motor curian lewat Facebook, tapi belum laku, sehingga unit reskrim dari Polsek Nglegok bergerak cepat dan melakukan penangkapan,” tutup Gede.
“ Keberhasilan Polres Blitar Kota dalam mengungkap dua kasus pencurian ini tidak hanya menunjukkan kesigapan aparat dalam menangani kejahatan tetapi juga menegaskan komitmen mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Warga diharapkan tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Reporter : Wilis
Editor : Andy