Satreskrim Polres Blitar Kota Berhasil Bekuk Pelaku Komplotan Pecah Kaca dan Kempes Ban

 

JATIM.KABARDAERAH.COM. POLRES BLITAR KOTA – Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil membongkar komplotan kejahatan yang beroperasi dengan modus kempes ban dan pecah kaca mobil di wilayah Jawa Timur.

Dari lima tersangka yang ditangkap, dua di antaranya, yakni RV dan PS, kini ditahan di Polres Blitar Kota. Keduanya merupakan warga asal Sumatera Selatan. Sementara itu, dua tersangka lainnya ditahan di Polres Malang Kota, dan satu tersangka lainnya di Polres Blitar.

“Kami telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka ditahan di Polres Blitar Kota, sementara dua tersangka lainnya di Malang Kota, dan satu tersangka di Polres Blitar,” jelas Waka Polres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika. Pada Senin 7 Oktober 2024.

Anggota Satreskrim Polres Blitar Ketika Mengelandang Dua Pelaku Kempes Ban dan Pecah Kaca Mobil Menuju Hotel Prodeo (Poto By Andy)

Aksi kejahatan ini bermula pada 4 Juli 2024, ketika para tersangka beroperasi di Jalan Raya Blitar-Tulungagung, tepatnya di Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Dalam kejadian tersebut, korban yang baru saja mengambil uang dari bank di Kota Blitar diikuti oleh para pelaku. Mereka menyebar ranjau paku di jalan, memaksa korban untuk berhenti dan mengganti ban mobil yang kempes.

Ketika korban lengah, para pelaku dengan cepat mengambil tas berisi uang tunai sebesar Rp 100 juta dari dalam mobil korban. “Pelaku berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp 100 juta dari mobil korban,” ungkap Gede.

Pengungkapan komplotan ini berawal dari penangkapan salah satu pelaku pecah kaca mobil oleh Polres Tulungagung. Penangkapan ini memicu pengembangan lebih lanjut yang menghasilkan penangkapan delapan pelaku lainnya.

“Hasil koordinasi antara empat Polres yakni Polres Malang Kota, Polres Blitar Kota, Polres Blitar, dan Polres Tulungagung akhirnya kami berhasil mengamankan delapan pelaku yang terlibat sebagai eksekutor di berbagai lokasi,” imbuh Gede.

Dari keterangan yang diperoleh, para tersangka tidak hanya berasal dari Sumatera Selatan, tetapi juga ada yang berasal dari Sukabumi, Jawa Barat.

Mereka telah beraksi di Malang Kota, Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Tulungagung, menunjukkan bahwa mereka merupakan komplotan lintas provinsi.

Salah satu tersangka, RV, mengaku mulai beraksi di wilayah Jawa Timur sejak pertengahan 2024. Ia menyatakan telah terlibat dalam aksi pencurian di Kabupaten Blitar dan Kota Blitar.

“Saya ikut aksi di Kabupaten Blitar sekali, di Kota Blitar sekali. Kalau di Malang, teman teman yang kerja,” jelasnya.

Dalam aksinya di Kota Blitar, RV mengaku mendapat bagian dari hasil kejahatan tersebut. Dari total uang yang dicuri, ia mendapatkan bagian sebesar Rp 12 juta, sementara rekannya PS mendapat Rp 17 juta.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan menyoroti pentingnya kewaspadaan bagi masyarakat, terutama para nasabah bank.

Polres Blitar Kota berkomitmen untuk terus memerangi kejahatan dengan pendekatan yang lebih strategis dan koordinasi yang baik antar polres demi keamanan masyarakat.

Pewarta. Andy

Tinggalkan Balasan