Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Amankan 18 Pelaku Dan 465,07 Gram Sabu.

JATIM. KABARDAERAH.COM. PASURUAN_ Polres Pasuruan terus membunyikan genderang perang melawan pengedar narkoba. Hal ini dikarenakan masih tingginya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan. termasuk dalam Operasi Tumpas Semeru 2020 pada 24 Agustus hingga 4 September 2020.

Tidak tanggung-tanggung Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pasuruan berhasil mengungkap 18 kasus narkotika dengan barang bukti 465,07 gram sabu.

 

 Wakapolres Pasuruan Kompol Muhammad Harris  Ketika Menunjukkan Barang Bukti (Foto By Isbianto)

Dalam keterangannya saat konfrensi pers Senin (07/09), Wakapolres Pasuruan, Kompol Muhammad Harris menyampaikan sepanjang Operasi Tumpas Semeru dalam kurun waktu 12 hari, pihaknya sudah mengungkap sebanyak 18 kasus Narkotika, obat keras berbahaya (Okerbaya). Termasuk, berhasil menagkap target operasi (TO).

“Pihak Satresnarkoba berhasil membongkar jaringan pengedaran sabu dan obat terlarang berbagai kota sampai termasuk wilayah perbatasan Propinsi Jawa Timur. Ada pelaku harus diberi tembakan dan terukur karena melawan petugas ,” jelasnya.

 

Para Pelaku Yang Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan (Foto By Isbianto)

Sementara untuk barang buktinya, Kompol Muhammad Harris menambahkan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 465,07 gram sabu dan ratusan pil koplo,” imbuhnya.

Kini semua pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman 15 tahun hingga hukuman mati.

Pewarta_ Isbianto

Tinggalkan Balasan