SatResnarkoba Polres Tulungagung Ciduk Dua Pengguna Shabu

JATIM.KABARDAERAH.COM KABUPATEN TULUNGAGUNG- Dua budak shabu asal Tulungagung diamankan SatResnarkoba Polres Tulungagung saat asyik menikmati shabu di rumahnya.

Pelaku yang di ketahui berinisial SA alias UKIK (38), warga Desa Batokan, Kecamatan Ngantru, dan HKA alias POSENG (26) alamat Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, di tangkap petugas karena kedapatan menyimpan shabu-shabu untuk di konsumsi bersama-sama di rumah yang di tempatinya tersebut.

 

Kedua Pelaku Budak Shabu Beserta Barang Bukti Saat Diamankan Satnarkoba Polres Tulungagung (Foto By Agus)

 

Kapolres Tulungagung AKBP. Handono Subiakto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung IPTU. Nenny Sasongko, S.H., saat di konfirmasi kabardaerah.com Sabtu, (6/2/2021) mengungkapkan bahwa, pada hari Rabu, tanggal 4 Februari 2021, sekira pukul 10.00. WIB, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang sering adanya transaksi shabu-shabu di wilayah Desa Batokan, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, maka atas perintah Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung kepada Kanit 1 Resnarkoba Polres Tulungagung, IPDA. Bowo Tri Kuncoro, S.H., bersama 2 anggota Resnarkoba melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.

Setelah didapat informasi yang akurat, selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 5 Februari 2021 sekira pukul 01.00. WIB dilakukan penangkapan terhadap pelaku penguna narkoba jenis shabu-shabu di rumah masuk Desa Batokan, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.

“Pelaku kedapatan menyimpan shabu-shabu di rumah yang di tempatinya tersebut untuk di konsumsi bersama-sama, dan saat di geledah petugas berhasil menyita barang bukti darinya,” terang IPTU. Nenny

 

Paur Subbag Humas Polres Tulungagung, IPTU. Nenny Sasongko, S.H., Saat Diwawancarai Medi kabardaerah.com di Ruang Kerjanya Pada Sabtu 6/02/21 (Foto By Agus)

Lebih lanjut di sampaikan IPTU. Nenny, dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan Barang Bukti berupa, 1 (satu) pipet kaca berisi sisa shabu berat 1,64 gram, 1 (satu) alat Bong, 1 (satu)buah HP Redmi warna putih, 1 (satu) Hp Redmi warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) scrop dari sedotan, 1 (satu) plastik kecil bekas sisa shabu berat 0,18 gram, 2 (dua) korek api, 1 (satu) pack plasti klip, Uang tunai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang saat itu dalam penguasaan pelaku.

Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Tulungagung, guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya Pelaku di kenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Pewarta_ Agus gempoer.

Tinggalkan Balasan