Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kembali Amankan Pengedar Sabu dan Ribuan Pil Koplo

 

JATIM.KABARDAERAH.COM. SURABAYA – Peredaran barang terlarang jenis sabu sabu dan pil koplo di Surabaya kembali digagalkan oleh satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya.

Pria yang ditangkap pada Minggu 10 Oktober 2021 sekitar pukul 01.00 WIB, di warung kopi  yang terletak di Jalan Gayungan Pasar Surabaya itu diketahui berinisial RH (34) asal Jalan Gayungan Pasar Surabaya.

“Dari pelaku  polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa beberapa poket sabu siap edar dan pil koplo berlogo Y.” Kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri. Selasa (19/10/2021)

Setelah ditangkap dan diintrograsi, pelaku mengakui jika barang narkotika jenis sabu itu didapat dengan cara dibeli dari seorang laki laki yang bernama AM (DPO). Semantara pil logo Y (Yourindo) didapat dari seorang berinisial PN (DPO).

“Sedianya dua jenis narkoba itu rencanya akan dijual kembali oleh pelaku. dan sebagian sabu miliknya untuk digunakan sendiri. ” terangnya

Kompol Daniel mengatakan dari barang bukti yang diamakan saat ini adalah , 1 bungkus sabu dengan berat 0,30 gram, 2 pipet kaca yang didalamnya masih ada sabu seberat 1,28 gram dan 1,33 gram beserta bungkusnya.

“Selain sabu, juga ada pil koplo berlogo Y yang jumlah total seluruhnya 1.333 butir, 2 alat hisap, sekrop sabu, 1 bendel plastik, 2 HP, buku rekening dan uang tunai Rp.200.000.” Imbuhnya.

Selanjutnya pelaku berikut barang buktinya diamankan dan dibawa ke Polrestabes Surabaya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Akibat ulahnya pelaku kini sudah ditahan dan dijeblokskan kedalam tahanan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.

“Pelaku  akan kami jerat dengan dua pasal. yaitu 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 196, 197 UU RI NO. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.” Pungkasnya.

Reporter : Pen

Tinggalkan Balasan