Satu Paslon Daftar Akun Sosmed Kampanye, Yang Lain Mana?

KEDIRI.KABARDAERAH.COM – Sosialisasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kewajiban pendaftaran akun Media Sosial bagi Pasangan Calon (Paslon) sebagai media kampanye nampaknya tak digubris.

Meski sudah banyak beredar akun sosial media yang sudah jelas digunakan berkampanye, hingga saat ini baru satu Paslon yang mendaftarkan akun Media Sosialnya ke KPU. Pasangan tersebut yakni Syamsul Azhar – Teguh Juniadi.

Ketua KPU Kota Kediri Drs Agus Rofiq menjelaskan, pendaftaran akun sosial media yang berbau kampanye tersebut bersifat wajib. Setiap pasangan calon atau timnya yang menggunakan sosial media harus mendaftarkan ke KPU.

“Ya hukumnya wajib untuk mendaftarkan ke KPU dan yang harus ditembusi terkait Medsos adalah Panwas dan Kepolisian,” tegasnya saat di temui awak media di Kantor KPU Kota Kediri, Selasa (6/3) pagi.

Pihaknya juga mengaku telah memberikan teguran kepada Paslon di berbagai pertemuan. Baik langsung kepada pasangan calon ataupun tim kampanye dari mereka.

Namun disayangkan, aturan wajib mendaftarkan akun sosial media tersebut tak ada sanksi bagi pasangan calon yang tak memenuhinya. Agus Rofiq mengaku masih memikirkan untuk menjalankan aturan tersebut.

“Sampai saat ini juga belum ada laporan dari Panwaslu. Sepanjang hal tersebut bernilai positif dan tidak menyebar berita hoax, sara, dan tidak ada usaha memfitnah ya tidak ada sanksi,” pungkas Ketua KPU Kota Kediri.

(Art/tys)

Tinggalkan Balasan